Mahar Politik Perangkat Desa Gedongboyountung Lamongan Memicu Protes Warga

Kantor Balai Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi tampak dari depan. (Foto: Edi, wartawan beritakeadilan.com).
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR -Gelombang penolakan warga mengguncang Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Masyarakat mengendus dugaan transaksi mahar politik bernilai fantastis dalam rencana pengisian empat posisi strategis perangkat desa, yakni Kepala Dusun Nataan, Kepala Dusun Gedong, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan Keuangan. Ketegangan warga memuncak setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir deadlock. Mayoritas peserta rapat menolak keras proses seleksi tersebut, namun Pemdes tetap nekat menggelar sosialisasi Musyawarah Desa secara sepihak.

Langkah sepihak pemerintah desa tersebut makin memperkuat spekulasi publik mengenai praktik nepotisme dan politik uang jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Warga mengkhawatirkan proses penjaringan ini hanya menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu ketimbang membenahi tata kelola desa. Selain menyoal dugaan transaksi di balik layar, masyarakat juga membongkar carut-marut pengelolaan keuangan desa yang ditengarai menanggung beban utang pihak ketiga hingga ratusan juta rupiah. Demi menjaga kondusivitas wilayah, perwakilan warga mendesak Bupati Lamongan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan seluruh tahapan pengisian jabatan tersebut hingga Pilkades usai.

Menanggapi tuduhan beruntun warga, Kepala Desa Gedongboyountung, Naufal Al Bardany, menepis keras tudingan adanya praktik “titipan” maupun mahar politik dalam proses seleksi ini. Naufal mengklarifikasi bahwa pengisian jabatan perangkat desa merupakan langkah darurat untuk menyelamatkan roda pemerintahan desa yang sedang mengalami krisis finansial hebat. Pihaknya mengakui bahwa Pemdes Gedongboyountung mengalami gagal salur Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 sebesar Rp240 juta akibat sanksi administratif keterlambatan laporan, di samping menanggung sisa kewajiban proyek urukan lahan koperasi desa sebesar Rp90 juta.

Guna membuktikan transparansi dan menapis tuduhan nepotisme, Naufal mengklaim telah mencoret calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya dari bursa pencalonan. Pihaknya menyatakan terbuka terhadap solusi alternatif warga untuk menutupi defisit anggaran desa, termasuk opsi lelang ulang tanah bengkok secara terbuka. Sementara itu, Camat Turi, Sutikno, menegaskan akan memeriksa secara detail seluruh dokumen berita acara rapat desa guna memediasi gejolak sosial ini. Sutikno mengingatkan agar seluruh pihak tunduk pada regulasi UU Desa dan Permendagri, serta menegaskan bahwa pengisian perangkat desa ini sangat bisa dibatalkan secara legal jika terbukti menyalahi aturan hukum.

Belum ada komentar