SURABAYA, JAWA TIMUR – Setelah hampir empat tahun berstatus buronan, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 itu datang secara sukarela ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Liem Susilowati merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, Liem Susilowati tidak bertindak sendiri. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ia bersama beberapa terpidana lainnya, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam skema kredit fiktif.

Liem Susilowati diketahui merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati. Sebelumnya, Liauw Inggarwati bersama anaknya, Bastian Widjaja, telah lebih dahulu diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026.
Majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Liem Susilowati. Vonis tersebut diputus melalui persidangan in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung dan berstatus buronan.
Di hadapan Jaksa Eksekutor, Liem Susilowati mengungkapkan bahwa selama menjadi buronan dirinya bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya. Selama masa pelarian itu, ia mengaku menjalani aktivitas sebagai seorang pendeta.
Menurut Putu Arya Wibisana, penangkapan terhadap kakaknya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, menjadi faktor yang mendorong Liem Susilowati untuk menghentikan pelariannya.
“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” ujar Putu Arya Wibisana.
Usai menyerahkan diri, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Liem Susilowati telah menjalani masa pidananya di Lapas Wanita Surabaya yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dengan penyerahan diri tersebut, status buron yang melekat pada Liem Susilowati selama kurang lebih empat tahun resmi berakhir. Langkah itu sekaligus menuntaskan salah satu daftar pencarian orang dalam perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Belum ada komentar