KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menggelar webinar literasi statistik, Kamis (23/4/2026), dengan klaim mendorong penggunaan data sebagai dasar kebijakan publik.
Namun, di balik agenda tersebut, mengemuka keraguan: apakah data benar-benar menjadi pijakan, atau hanya pelengkap administratif?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Setiyo Budi Wibowo, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ia juga menyampaikan adanya kenaikan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Bojonegoro dari 2,49 pada 2023 menjadi 2,58 pada 2024.
Kenaikan itu dinilai belum signifikan. Statusnya masih di level sedang, dan belum menjawab persoalan mendasar: lemahnya sinkronisasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta minimnya keterbukaan data kepada publik.
Dalam forum tersebut, hadir akademisi ITS Surabaya, Dr. Sutikno, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bojonegoro, Mahmudi. Keduanya menekankan pentingnya data statistik sebagai fondasi pembangunan, terutama di sektor industri dan ketenagakerjaan.
Mahmudi menyatakan, data yang akurat memungkinkan kebijakan lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kualitas tenaga kerja.
Namun di lapangan, sejumlah indikator sosial-ekonomi Bojonegoro masih dipertanyakan, baik dari sisi validitas maupun pembaruan data. Kritik juga mengarah pada penggunaan data yang dinilai tidak transparan, bahkan berpotensi selektif sesuai kebutuhan kebijakan.
Padahal, prinsip Satu Data Indonesia menuntut keterbukaan, interoperabilitas, dan standar yang konsisten.
Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, menilai implementasi kebijakan data masih jauh dari ideal. Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi juga memastikan verifikasi dan keterbukaannya.
Dia menyoroti laman data.bojonegorokab.go.id yang dinilai belum mencerminkan transparansi utuh. Menurutnya, data yang disajikan masih bersifat global dan belum menyentuh aspek krusial.
Sebagai contoh, pada sektor pendapatan daerah, informasi yang ditampilkan hanya berupa jumlah wajib pajak dan total penerimaan, tanpa visualisasi maupun rincian yang memadai.
“Hanya keterangannya jumlah wajib pajak dan besaran pajak yang diterima,”tegasnya.
Nasir menilai, portal data seharusnya menjadi pusat rujukan yang terbuka dan terstandar, bukan sekadar etalase angka tanpa kedalaman informasi.
“Ya saya lihatnya Dinas Komunikasi ini cuma formalitas saja menyuguhkan data, karena setengah-setengah isinya,”pungkasnya.

Belum ada komentar