Berita Bohong Serang LRPPN-BI Surabaya Terkait Residen DG

Foto Ilustrasi LRPPN-BI Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi rumor negatif yang beredar. Pihak lembaga membantah keras narasi yang menyebut salah satu residen berinisial DG hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari. LRPPN-BI memastikan informasi tersebut merupakan Berita Bohong yang sengaja diproduksi untuk merusak reputasi institusi rehabilitasi.

Humas LRPPN-BI Sebut Narasi Bebas Dua Hari Adalah Berita Bohong
Humas LRPPN-BI Surabaya, Harifin, memberikan penjelasan mendalam guna meluruskan opini publik yang telanjur tersesat. Ia menegaskan bahwa klaim DG langsung bebas dua hari setelah penangkapan pada Desember lalu sama sekali tidak memiliki dasar valid. Harifin menilai oknum tertentu sengaja menggulirkan isu tersebut untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami memastikan pemberitaan itu murni Berita Bohong. Faktanya, DG sampai detik ini masih menjalani masa rehabilitasi sesuai prosedur tetap yang berlaku. Menuliskan informasi menyimpang tanpa bukti otentik adalah bentuk penggiringan opini yang sangat tidak bertanggung jawab,” tegas Harifin saat memberikan keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Blokir Nomor Jurnalis Akibat Teror Dan Pelanggaran Etika
Terkait isu pemblokiran nomor kontak jurnalis, Harifin menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya perlindungan diri. Langkah itu diambil karena adanya unsur pengancaman dan pola komunikasi yang jauh dari standar etika jurnalistik. Menurutnya, pihak tersebut terus melakukan teror tanpa menunjukkan itikad baik untuk mencari kebenaran fakta.

“Kami memblokir karena pihak tersebut terus melakukan intimidasi dan mengabaikan etika jurnalistik. Produk informasi yang mereka hasilkan selalu tidak sesuai fakta dan terus-menerus menyudutkan lembaga tanpa verifikasi yang benar,” tambahnya. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa muatan informasi tersebut termasuk dalam kategori Berita Bohong yang menyesatkan publik.

LRPPN-BI Siapkan Langkah Hukum Terhadap Penyebar Berita Bohong
Lembaga merujuk pada konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik. LRPPN-BI menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (1) mengenai larangan penyebaran informasi yang menyerang kehormatan orang lain serta berita bohong yang merugikan.

“Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum jika fitnah ini terus berlanjut. Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara jelas melarang penyebaran Berita Bohong yang menyesatkan. Kami juga mengingatkan media untuk mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan melakukan check and re-check sebelum menerbitkan informasi,” jelas Harifin dengan nada tegas.

Residen DG Merasa Dirugikan Secara Moral Oleh Fitnah
DG, sebagai subjek utama dalam polemik ini, mengaku sangat terpukul dan merasa dirugikan secara moral. Ia menyatakan tidak pernah bertemu atau diwawancarai oleh media yang menyebarkan klaim tersebut. Pernyataan DG ini sekaligus meruntuhkan validitas berita yang menyebut dirinya telah menghirup udara bebas dalam waktu singkat.

“Saya sedang berjuang untuk sembuh total dan mengikuti seluruh prosedur rehabilitasi di sini. Saya sangat kecewa disebut sudah pulang, padahal saya masih di lembaga ini untuk pulih. Berita itu adalah fitnah kejam bagi saya,” ungkap DG. LRPPN-BI mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyerap informasi dan selalu mengedepankan verifikasi sebelum mempercayai narasi yang beredar di ruang digital.

Belum ada komentar