KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menegaskan pembukaan sementara portal Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB) di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, didasarkan pada hasil kajian teknis.
Dispensasi tersebut hanya diberikan untuk mendukung mobilisasi armada pengangkut alat berat milik Pertamina EP Zona 11. Kebijakan itu bukan pelonggaran terhadap pembatasan tonase kendaraan.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M., mengatakan setiap permohonan dispensasi harus melalui evaluasi menyeluruh sebelum memperoleh persetujuan.
“Pembukaan portal sifatnya hanya sementara dan situasional. Kebijakan ini khusus untuk armada moving pengangkut alat berat milik Pertamina EP Zona 11 yang telah mengajukan permohonan dispensasi resmi dan melalui evaluasi ketat,” ujar Ivan.
Menurut dia, tim teknis terlebih dahulu mengkaji daya dukung konstruksi jembatan, tonase kendaraan, dimensi armada, hingga pola perlintasan. Kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan dispensasi.
Selama proses mobilisasi berlangsung, petugas Dinas PU BM juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kendaraan melintas sesuai ketentuan dan tidak membahayakan struktur jembatan.
Ivan menegaskan, pemberian dispensasi juga disertai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Pertamina EP Zona 11 sebagai bentuk tanggung jawab terhadap infrastruktur yang digunakan.
“Terkait dispensasi penggunaan Jalan Ngraho–Luwihaji, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk perbaikan maupun perkuatan ruas jalan. Pertamina EP Zona 11 berkomitmen melaksanakan pelebaran jalan, perbaikan kerusakan jalan, pembangunan tembok penahan tanah sebagai perkuatan jalan, pemasangan U-Ditch, pelebaran pada satu titik jembatan, serta perbaikan jalan desa,” kata Ivan, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, apabila mobilisasi alat berat menimbulkan kerusakan pada jembatan maupun ruas jalan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab pihak pemohon dispensasi sesuai komitmen yang telah disepakati.
Dinas PU BM juga mengapresiasi para pengemudi angkutan barang yang selama ini mematuhi pembatasan tonase di Jembatan Luwihaji. Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa dispensasi tersebut bersifat terbatas dan hanya diberikan untuk kebutuhan operasional yang telah memenuhi persyaratan teknis.
Setelah proses mobilisasi selesai, portal akan dipasang kembali seperti semula. Langkah itu dilakukan untuk menjaga umur layanan Jembatan Luwihaji sekaligus menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

Belum ada komentar