Kelangkaan Solar di Padangan Diduga Dipicu Mafia BBM Bersubsidi, Warga Desak Polisi Bertindak

Gambar ilustrasi (ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR– Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berulang kali terjadi di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Kondisi yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama itu kini memicu dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi yang diduga melibatkan jaringan pengangsu dan penimbun BBM.

Sejumlah warga menilai kelangkaan solar tidak semata-mata disebabkan persoalan pasokan atau distribusi. Mereka menduga terdapat aktivitas pengumpulan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, solar bersubsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Padangan dan sekitarnya. BBM tersebut kemudian disebut-sebut ditampung di sebuah lokasi yang berada di Dusun Nogori, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial G. Solar yang terkumpul selanjutnya disebut disalurkan kepada pihak lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan yang berasal dari wilayah Solo, Jawa Tengah.

“Informasi yang berkembang di masyarakat, solar dari beberapa SPBU dikumpulkan terlebih dahulu sebelum disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai bos besarnya. Aktivitas itu sudah lama menjadi perbincangan warga, namun sampai sekarang belum terlihat adanya tindakan tegas,” ujar sumber tersebut.

Di lapangan, dampak kelangkaan solar dirasakan langsung oleh masyarakat. Pantauan di SPBU 53.621.20 Padangan pada Rabu (17/6/2026) menunjukkan antrean kendaraan mengular sejak pagi hingga malam hari. Kondisi ini dikeluhkan para petani, pelaku usaha, hingga sopir angkutan barang yang bergantung pada solar bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.

Selain dugaan penimbunan, warga juga mengungkap adanya dugaan praktik pengangsuan BBM menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dengan modus penyamaran menggunakan tumpukan ban bekas guna menghindari perhatian publik maupun pengawasan petugas.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyebut adanya pola pengisian solar bersubsidi menggunakan sepeda motor. BBM yang telah masuk ke tangki kendaraan kemudian diduga dipindahkan kembali ke dalam jerigen untuk dikumpulkan dalam jumlah tertentu.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan utama program subsidi energi yang disiapkan pemerintah untuk mendukung sektor produktif, termasuk pertanian, usaha mikro, dan transportasi rakyat.

“Yang dirugikan tentu masyarakat kecil. Petani membutuhkan solar untuk operasional pertanian, sementara para sopir menggantungkan penghasilannya dari kendaraan yang menggunakan solar. Ketika solar sulit didapat, aktivitas ekonomi mereka ikut terganggu,” kata seorang warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polres Bojonegoro bersama Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Padangan.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat SPBU, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi ilegal yang diduga menyebabkan berkurangnya ketersediaan solar bagi masyarakat penerima manfaat.

“Kami berharap aparat bertindak cepat dan transparan. Solar bersubsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria. Jangan sampai fasilitas negara yang ditujukan untuk membantu rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas warga lainnya.

Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Fenomena kelangkaan solar yang terus berulang di Kecamatan Padangan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran sehingga distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.

Belum ada komentar