KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba bersama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I menggelar entry meeting untuk mengoordinasikan permohonan pendampingan hukum terhadap pekerjaan Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) di wilayah Kabupaten Toba Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Toba pada Rabu (21/10/2026) tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Toba, Muslih, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tommy Eko Pradityo, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Toba.
Dari pihak Perum Jasa Tirta I, hadir Kepala Subdivisi PSDA Toba Asahan, Gede Santika Dharma, dan Kepala Subdivisi PSDA Toba Asahan 2, Shony Heriyono. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan hukum yang diajukan Perum Jasa Tirta I kepada Kejari Toba terkait pelaksanaan pekerjaan OPSDA Tahun 2026.
Kasi Intel Kejari Toba, Tommy Eko Pradityo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Perum Jasa Tirta I dan Kejari Toba mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Entry meeting ini menjadi langkah awal untuk mengoordinasikan permohonan pendampingan hukum terhadap pekerjaan OPSDA Tahun 2026. Melalui koordinasi ini, aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan diharapkan dapat dibahas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak,” jelasnya.
Nota Kesepahaman tersebut menjadi landasan koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam menangani persoalan hukum sesuai kewenangan masing-masing. Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu mengantisipasi potensi permasalahan hukum serta mendukung pelaksanaan pekerjaan agar tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
OPSDA merupakan bagian dari kegiatan operasional dan pemeliharaan sumber daya air yang berperan penting dalam menunjang pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya air sesuai peruntukannya. Karena itu, pelaksanaannya memerlukan perhatian terhadap aspek teknis, administratif, dan hukum agar berjalan tertib serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perum Jasa Tirta I sendiri memiliki peran dalam pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
Melalui koordinasi tersebut, pelaksanaan pekerjaan OPSDA Tahun 2026 diharapkan dapat mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas penggunaan sumber daya perusahaan.
Pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan diharapkan turut mendukung pelaksanaan pekerjaan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum selama kegiatan berlangsung.

Belum ada komentar