SURABAYA, JAWA TIMUR – Advokat sekaligus pemerhati sosial masyarakat Surabaya, Yakobus Welianto, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang disebut berasal dari Lampung dalam kasus yang menyeret Gion Spa.
Menurut Yakobus, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan perizinan dalam operasional usaha tersebut, maka Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian secara menyeluruh.
Yakobus menegaskan bahwa langkah pemeriksaan perlu dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pihak yang menjadi korban akibat dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau ternyata ditemukan ada dugaan penyimpangan perizinan, tentunya domainnya Pemkot untuk memeriksa dan meneliti. Hal ini penting agar ke depan tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Yakobus.
Ia menilai aspek pengawasan terhadap tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan juga perlu mendapat perhatian serius. Terutama terkait verifikasi identitas para terapis yang bekerja di tempat usaha tersebut.
Menurut Yakobus, setiap pelaku usaha wajib memastikan identitas pekerja yang direkrut tercatat dengan baik sebagai bagian dari administrasi dan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kalau memang pemilik spa mengaku menjadi korban dari makelar atau penyalur terapis, pertanyaannya apakah saat itu KTP para terapis ada atau tidak. Identitas itu harus benar-benar diperlihatkan dan paling tidak disimpan atau difotokopi oleh pengusaha,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyimpanan dokumen identitas pekerja merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan internal perusahaan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap legalitas tenaga kerja yang dipekerjakan.
Selain menyoroti identitas pekerja, Yakobus juga menekankan pentingnya keterbukaan dokumen perizinan usaha kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, keberadaan izin usaha justru menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
“Kenapa pengusaha harus menyimpan dan menunjukkan perizinan. Perizinan itu kan untuk mendukung dan memudahkan masyarakat berusaha. Jadi tidak seharusnya disembunyikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yakobus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun perizinan dalam operasional usaha tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, maka sanksi dapat dijatuhkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga penutupan tempat usaha.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan perizinan, ya diteliti oleh PPNS Pemkot. Jika terbukti, konsekuensinya bisa mulai dari teguran sampai penutupan usaha. Yang terpenting adalah perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Yakobus berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap masyarakat dari potensi pelanggaran yang merugikan publik.

Belum ada komentar