Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir, Dwi Anjarwati Penuhi Panggilan Penyidik Polres Lamongan

Foto: Terlapor, Dwi Anjarwati, terlihat naik ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, terus bergulir di Unit 6 Satreskrim Polres Lamongan.

Dwi Anjarwati terlihat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.59 WIB. Ia datang seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum. Terlapor tampak berjalan tergesa memasuki ruang Satreskrim Polres Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dwi sebelumnya disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, pihak pelapor disebut kooperatif dan memenuhi agenda pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Meski proses penyelidikan terus berjalan, hingga kini penyidik disebut belum menggelar perkara atas kasus tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, laporan baru kembali muncul. Pada Selasa, 19 Mei 2026, Dwi Anjarwati kembali dilaporkan oleh pihak berbeda dalam perkara serupa, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang warga Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor:STTLPM.RESKRIM/215/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN tertanggal 19 Mei 2026.

Pelapor diketahui bernama Flora Delta Charisma, warga Dusun Kedungdowo, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.42 WIB. Dalam laporan itu, pelapor mengetahui adanya siaran langsung TikTok dari akun bernama @MISSDIWANJARR yang diduga memuat pernyataan bernada menghina dan mencemarkan nama baik dirinya.

Akibat siaran langsung tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian dan merasa nama baiknya tercemar hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lamongan.

Kuasa hukum Flora Delta Charisma, Lantur Setijadi, membenarkan pihaknya tengah mendampingi kliennya membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

“Iya benar sore ini kami dari Kantor Hukum LAS & Partners Gresik tengah mendampingi klien kami warga Kembangbahu Lamongan untuk melaporkan ke Polres Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Lantur Setijadi.

Menurut dia, dampak dari dugaan peristiwa tersebut tidak hanya dirasakan secara psikologis, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Bahkan keluarga pelapor disebut sempat mengalami syok hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tadi alat bukti semuanya sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap terlapor dalam perkara ini benar-benar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Data yang dihimpun menunjukkan, nama Dwi Anjarwati sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara serupa. Pada Rabu, 12 November 2025, ia disebut pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan oleh pelapor berbeda.

Dengan adanya laporan terbaru tersebut, total tercatat tiga laporan yang masuk ke Polres Lamongan terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

Dwi Anjarwati juga disebut pernah membuat video klarifikasi di hadapan penyidik Polres Lamongan. Dalam video itu, ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapa pun dan siap diproses hukum apabila kembali melakukan perbuatan serupa.

Mengacu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Belum ada komentar