SURABAYA, JAWA TIMUR – Komitmen Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan terus diwujudkan melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat. Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan penyelesaian melalui RJ.
Data yang dihimpun Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, penerapan Restorative Justice mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak lima perkara yang diselesaikan melalui RJ. Jumlah tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada 2024. Tren peningkatan berlanjut pada 2025 dengan 272 perkara, sedangkan selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 148 perkara.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif semakin optimal diterapkan terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kebijakan penegakan hukum.
Tidak hanya dari sisi jumlah perkara, penerapan Restorative Justice juga menyentuh ratusan tersangka.
Selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 663 tersangka memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut. Dari jumlah itu, 592 tersangka merupakan laki-laki, sedangkan 71 tersangka lainnya perempuan.
Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi penyalahguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap untuk menjalani proses pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan mampu mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut memusnahkan seluruh barang bukti narkotika hasil penanganan perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 68,31 gram, ganja 183,85 gram, 58 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 29,17 gram.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti agar tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan, khususnya bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika, bandar maupun jaringan pengedar yang merusak generasi bangsa.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Belum ada komentar