SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan penipuan dan pencucian uang bermodus investasi dengan nilai kerugian investor sekitar Rp39,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Dalam persidangan perkara dengan terdakwa Henrico Jonathan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Chozin dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan Jovan Okta sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiri, Jovan mengungkap pengalaman yang menurutnya bermula dari tawaran untuk mengurus sebuah perseroan terbatas (PT). Belakangan, ia mengetahui namanya tercatat sebagai direktur perusahaan.
Jovan mengatakan, awalnya dirinya berteman dengan seseorang bernama Bilcovel. Dalam sebuah percakapan mengenai pekerjaan, Bilcovel kemudian menawarkan pekerjaan untuk mengurus perusahaan.
“Saya ditawari urus PT saja oleh saksi Bilcovel,” ujar Jovan di depan majelis hakim.
Setelah tawaran tersebut, Jovan mengaku diminta mengirimkan sejumlah dokumen pribadi, di antaranya KTP dan NPWP. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan penggunaan dokumen tersebut.
Sekitar Mei 2025, Jovan kemudian dipanggil ke Jakarta. Di sana, ia diajak ke sebuah bank dan bertemu dengan pihak bank.
Jovan mengaku kemudian disodori sejumlah dokumen untuk ditandatangani. Namun, sebagian dokumen yang diberikan kepadanya disebut hanya berupa kertas kosong dengan kop perusahaan.
“Saya disodorkan kertas kosong untuk tanda tangan sebanyak 30 berkas PT Beras Nusantara Indonesia, ada kopnya,” ungkapnya.
Selain PT Beras Nusantara Indonesia, Jovan juga menyebut PT Angkut Indah Kirim dalam kesaksiannya. Ia mengatakan terdapat dokumen yang mencantumkan nama Hariadi Candra untuk keperluan pembuatan rekening.
Jovan mengaku sempat mempertanyakan keamanan proses tersebut kepada temannya.
“Sempat tanya ke teman apa ini aman, terus jawab aman kok,” katanya.
Persoalan baru diketahui Jovan setelah dirinya mendapat informasi dari pihak bank. Ia mengaku baru mengetahui sekitar Juni bahwa namanya tercatat sebagai direktur.
“Menjadi direktur bulan Juni saya tahu dari pihak bank,” ujarnya.
Padahal, Jovan mengatakan dirinya tidak pernah melihat secara lengkap dokumen perusahaan yang berkaitan dengan posisi tersebut.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah dirinya pernah melihat dokumen yang mencantumkan dirinya sebagai direktur, Jovan menjawab tidak.
“Tidak pernah melihat dokumen yang disodorkan oleh Bilcovel, saya hanya lihat dokumen PT Beras Nusantara Indonesia sekilas saja,” jelasnya.
Jovan juga menyebut dirinya mengetahui adanya nama Hariadi Candra yang tercatat sebagai wakil direktur PT Angkut Indah Kirim.
Sementara itu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara lengkap proses pendirian maupun struktur perusahaan-perusahaan tersebut.
Setelah kembali ke Bali, Jovan mengaku sempat berusaha menutup rekening PT Beras Nusantara Indonesia. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Menurut pengakuannya, pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa rekening tersebut tidak dapat ditutup.
Sebelumnya, Jovan mengaku mendapat informasi bahwa rekening tersebut perlu ditutup karena adanya penurunan limit. Dalam proses tersebut, ia juga disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Namun, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterimanya secara utuh.
Jovan menyebut hanya menerima sekitar Rp500 ribu dan total sekitar Rp2 juta yang menurutnya berkaitan dengan kebutuhan transportasi.
“Saya tidak pernah menerima imbalan apapun dari empat PT. Yang disodorkan sudah jadi direktur,” tegasnya.
Jovan mengatakan persoalan tersebut kemudian menimbulkan berbagai masalah bagi dirinya. Namanya yang masih tercatat sebagai direktur membuat dirinya mendapat sejumlah persoalan dengan pihak perbankan.
“Sempat dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa,” katanya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga menggali apakah Jovan pernah menandatangani dokumen dalam kapasitas sebagai direktur.
Jovan menjelaskan bahwa saat itu sebagian dokumen yang disodorkan kepadanya merupakan kertas kosong yang hanya dilengkapi kop perusahaan.
“Waktu itu kertas kosong juga ada kop saja, itu PT Beras Nusantara Indonesia,” ungkapnya.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan penipuan dan pencucian uang bermodus investasi yang menempatkan Henrico Jonathan sebagai terdakwa.
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan dalam perkara tersebut, nama Timothy Tandio Kusuma juga disebut sebagai pihak yang diduga mengumpulkan dana masyarakat melalui skema investasi berbasis aplikasi.
Total dana yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp39.700.988.000.
Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada awal 2025. Timothy disebut mendirikan atau mengendalikan sejumlah badan usaha, di antaranya PT Beras Nusantara Indonesia, PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim.
Badan usaha tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor sekaligus menjadi sarana penerimaan dana.
Memasuki Februari 2025, Timothy bersama pihak-pihak lain disebut mulai menawarkan investasi kepada masyarakat melalui aplikasi digital, grup WhatsApp, media sosial, serta sejumlah sarana komunikasi lainnya.
Dalam penawaran tersebut, calon investor disebut dijanjikan keuntungan atau pengembalian dana dengan persentase tertentu. Untuk meyakinkan calon investor, dalam dakwaan disebut turut ditampilkan laporan keuntungan, grafik maupun testimoni yang membuat investasi tersebut terlihat aman dan menguntungkan.
Sejak Maret hingga Oktober 2025, dana dari para investor disebut terus mengalir. Transfer dilakukan ke rekening sejumlah perusahaan maupun rekening pribadi Timothy dan pihak lain yang ditunjuk.
Dalam dakwaan, dana yang terkumpul disebut tidak seluruhnya digunakan untuk menjalankan usaha atau investasi sebagaimana yang ditawarkan kepada para investor.
Sejumlah transaksi disebut telah teridentifikasi, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan.
Di antaranya pembayaran kepada direktur sebesar Rp5 juta, komisaris Rp5 juta, serta notaris Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat pembayaran kepada Heryadi Putra Chan sebesar Rp90 juta dan pengeluaran lain terkait pengurusan perusahaan sekitar Rp32,5 juta.
Total transaksi yang secara khusus disebut dalam dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp140 juta.
Sementara dana lainnya yang mencapai miliaran rupiah diduga dialihkan melalui sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi maupun rekening pihak ketiga.
Pola perpindahan dana tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara dugaan pencucian uang. Dalam dakwaan, aliran dana disebut dilakukan melalui pemindahan antar-rekening, pembelanjaan maupun pengiriman dana kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan investasi, serta transaksi yang diduga berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul dana.
Memasuki akhir November 2025, skema investasi tersebut disebut mulai mengalami masalah.
Aplikasi yang digunakan para investor disebut tidak lagi dapat diakses. Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan juga tidak dibayarkan, sementara upaya investor untuk menarik dana mengalami kendala.
Situasi tersebut kemudian memicu keresahan di kalangan investor. Timothy dan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan investasi tersebut juga disebut mulai sulit dihubungi.
Para korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, bukti penyetoran, percakapan hingga dokumen yang berkaitan dengan investasi.
Sejak akhir 2025 hingga 2026, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan dokumen perusahaan, menelusuri transaksi perbankan serta mempelajari komunikasi yang berkaitan dengan penghimpunan dana.
Dalam perkara tersebut, Timothy Tandio Kusuma disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.
Surat dakwaan menyebut sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencucian uang.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di PN Surabaya.
Jaksa juga mendalami kemungkinan pemulihan kerugian para korban melalui aset-aset yang berhasil ditemukan atau disita selama proses penanganan perkara.
Dengan nilai dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp39,7 miliar, perkara ini masih bergulir melalui proses pembuktian di persidangan. Kesaksian Jovan Okta menjadi salah satu bagian yang mengungkap bagaimana identitas seseorang disebut dapat tercatat dalam struktur perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belum ada komentar