KABUPATEN PONOROGO, JAWA TIMUR – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya berhasil dihentikan jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo. Dua pria asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Slahung.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sebagian besar kendaraan hasil curian itu diketahui telah dipasarkan melalui media daring dan dijual menggunakan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).
Mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya salah satu pelaku di lokasi kejadian. Namun, seorang pelaku lainnya sempat meloloskan diri dengan bersembunyi di area semak-semak.
Berkat laporan cepat masyarakat serta respons sigap Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka masing-masing berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Keduanya merupakan warga Brebes, Jawa Tengah, namun saat ini diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili keluarga mereka.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya delapan lokasi berbeda di Kabupaten Ponorogo sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Lima aksi dilakukan di Kecamatan Slahung, sedangkan masing-masing satu aksi terjadi di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.
“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” imbuh AKP Imam Mujali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari sasaran berupa sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun di tempat terbuka. Kendaraan yang menjadi target umumnya dalam kondisi kunci kontak masih menempel sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor tersebut.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual melalui platform online dengan metode transaksi COD kepada pembeli.
“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp4 juta. Uangnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Imam Mujali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor.
“Kepolisian telah menyediakan kontak 110 bagi warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap melaksanakan tugasnya setiap saat, termasuk untuk kejahatan begal dan lain-lain,” tegas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan cepat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Belum ada komentar