Instruksi Wakil Bupati Bojonegoro Tak Digubris, Sapi Betina Diduga Dipotong di Luar RPH

Seekor sapi yang tak berdaya diduga setelah dilakukan pengelogongan. (Foto: Budiono Wartawan beritakeadilan.com malam Jum'at dini hari tanggal 28/8/2026).
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Instruksi Wakil Bupati Bojonegoro agar pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) diduga belum sepenuhnya dipatuhi. Aktivitas penyembelihan sapi kembali ditemukan di luar fasilitas resmi pemerintah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Jumat dini hari, 28 Agustus 2026.

Tim investigasi beritakeadilan.com menemukan langsung aktivitas pemotongan hewan di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat jagal. Dalam pengamatan di lapangan, terlihat satu ekor sapi betina dalam kondisi lemas dan tidak berdaya.

Kondisi sapi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan yang diberikan sebelum penyembelihan.

Selain seekor sapi betina tersebut, tim juga melihat beberapa ekor sapi lainnya masih berada di atas truk yang bergerak menuju lokasi. Keberadaan sejumlah ternak itu menimbulkan dugaan bahwa sapi-sapi tersebut akan dibawa ke lokasi untuk menjalani proses penyembelihan.

Dalam rangkaian pemantauan tersebut, satu truk bermuatan sapi juga terlihat bergerak menuju lokasi. Namun, setelah mengetahui keberadaan wartawan yang sedang melakukan investigasi, truk tersebut kemudian berbalik arah dan meninggalkan lokasi.

Truck yang bermuatan sapi putar balik saat ketemu tim investigasi wartawan beritakeadilan.com di Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro 

Peristiwa tersebut menambah tanda tanya terhadap aktivitas pemotongan hewan di kawasan tersebut. Terlebih, sebelumnya telah ada instruksi agar pemotongan hewan dilakukan di RPH yang disediakan pemerintah daerah.

Persoalan tidak berhenti pada kondisi hewan. Keberadaan sapi di lokasi pemotongan di luar RPH juga menimbulkan pertanyaan mengenai status ternak, prosedur penyembelihan, hingga pengawasan kesehatan hewan.

Lokasi tersebut disebut dikelola oleh seseorang berinisial H. ANK, warga Desa Tulungrejo. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan mengenai aktivitas pemotongan tersebut.

Temuan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Wakil Bupati Bojonegoro telah menyampaikan sikap tegas dalam audiensi bersama pengusaha jagal. Ia menegaskan bahwa pemotongan hewan harus dilakukan di RPH yang telah disediakan pemerintah daerah.

Pernyataan Wakil Bupati tersebut bahkan beredar di media sosial TikTok. Namun, temuan sapi betina dan sejumlah ternak lain yang masih berada di atas truk menuju lokasi pemotongan di Tulungrejo memunculkan pertanyaan: sejauh mana instruksi pemerintah daerah dipatuhi di lapangan?

Pertanyaan itu semakin relevan karena Dinas Peternakan Kabupaten Bojonegoro sebelumnya menyatakan telah melakukan pembinaan terhadap pihak yang bersangkutan bersama aparat kepolisian.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Bojonegoro, Dr. Ludfi, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan agar pelaku mematuhi aturan yang berlaku.

“Terimakasih infonya. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pembinaan bersama polres. Kita selaku dinas selalu melaksanakan pembinaan agar mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Ludfi saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kini pernyataan tersebut berhadapan dengan temuan terbaru di lapangan. Jika aktivitas pemotongan di luar RPH kembali ditemukan setelah pembinaan dilakukan, efektivitas pengawasan dan pembinaan patut dipertanyakan.

Apalagi jika sapi betina yang ditemukan tersebut nantinya terbukti merupakan sapi betina produktif. Pemerintah perlu memastikan status ternak dan memeriksa apakah pemotongan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan penggelonggongan juga perlu diverifikasi. Kondisi sapi yang terlihat lemas memang menjadi temuan lapangan, tetapi untuk menyimpulkan adanya penggelonggongan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Aspek keamanan pangan juga tak boleh diabaikan. Pemotongan di luar RPH perlu dipastikan tidak mengesampingkan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum maupun sesudah penyembelihan. Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa daging yang beredar memenuhi standar keamanan pangan.

Karena itu, temuan di Tulungrejo semestinya tidak berhenti pada pembinaan. Pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu memastikan legalitas aktivitas tersebut, memeriksa kondisi hewan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Temuan ini sekaligus menjadi ujian bagi ketegasan Pemkab Bojonegoro. Instruksi telah disampaikan. Pembinaan disebut telah dilakukan. Namun, aktivitas pemotongan di luar RPH masih diduga terjadi.

Lantas, seberapa kuat aturan tersebut jika praktik di lapangan masih menunjukkan hal berbeda?

Hingga berita ini diterbitkan, H. ANK belum berhasil dikonfirmasi. Upaya memperoleh keterangan dan hak jawab dari pihak pengelola tetap dilakukan.

Publik kini menunggu langkah Dinas Peternakan Kabupaten Bojonegoro dan aparat penegak hukum untuk memeriksa temuan tersebut serta memastikan apakah aktivitas pemotongan di lokasi itu telah sesuai dengan ketentuan.

Sebab, aturan tidak cukup hanya disampaikan dalam forum audiensi. Ketegasan pemerintah baru terlihat ketika aturan itu benar-benar ditegakkan di lapangan.

Belum ada komentar