KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Kualitas pekerjaan proyek betonisasi Jalan Raya Duduksampeyan–Betoyoguci, Kabupaten Gresik, dipertanyakan. Beton yang baru dikerjakan dilaporkan mengalami retak di sejumlah titik, sementara proyek tersebut belum sepenuhnya rampung.
Pantauan di lapangan menunjukkan retakan terlihat di berbagai bagian ruas beton, mulai dari kawasan Desa Benem hingga Desa Duduksampeyan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan, terutama karena kerusakan muncul ketika pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian.
Tak hanya retakan, awak media juga menemukan bagian beton yang telah mengalami penambalan menggunakan campuran perekat dan semen. Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi atasannya.
“Saya nggak tahu, Pak. Saya diperintah seperti ini, ya saya kerjakan saja,” ujar pekerja tersebut.
Saat pemantauan berlangsung, tim pelaksana maupun mandor proyek tidak terlihat di lokasi. Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan teknis terkait penyebab retakan belum memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana.
Sorotan juga mengarah pada pekerjaan pemasangan box culvert berukuran 60 x 80 sentimeter. Di salah satu titik, masih terlihat genangan air pada area galian ketika proses pemasangan berlangsung. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi semestinya diawali dengan persiapan dasar yang memadai.
Secara teknis, dasar galian perlu dipersiapkan dan dipadatkan sebelum dilakukan pekerjaan lantai kerja atau lean concrete, kemudian box culvert dipasang sesuai metode pelaksanaan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tahapan pekerjaan perlu diverifikasi langsung oleh pihak yang berwenang melalui pemeriksaan teknis.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) Pandawa. Pada Kamis (27/8/2026), LPHM Pandawa melayangkan surat resmi Nomor 001/LPHM/VIII/2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas pelaksanaan proyek Betonisasi Jalan Raya Duduksampeyan–Betoyoguci, termasuk sejumlah temuan yang diperoleh LPHM Pandawa dalam investigasinya.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah perbedaan nilai anggaran. Berdasarkan data LPSE yang menjadi rujukan LPHM Pandawa, pagu anggaran proyek tercatat sebesar Rp4.400.033.000. Namun, papan informasi proyek di lokasi mencantumkan nilai Rp3.739.854.106.
Terdapat selisih sekitar Rp660.178.894 antara kedua angka tersebut. LPHM Pandawa meminta DPUTR Gresik menjelaskan angka mana yang menjadi nilai resmi proyek serta apa penyebab munculnya perbedaan informasi tersebut.
Selain anggaran, LPHM Pandawa menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja disebut terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Temuan lain yang turut dimintakan penjelasan adalah munculnya retakan pada beton yang baru dikerjakan.
“Guna memenuhi asas keberimbangan dan konfirmasi sesuai UU Pers, kami meminta penjelasan resmi dari Dinas PUTR,” ujar Ketua DPC LPHM Pandawa Kabupaten Gresik, Suwari.
Dalam surat tersebut, LPHM Pandawa mengajukan lima poin klarifikasi. Di antaranya mengenai nilai anggaran yang sebenarnya, penyebab perbedaan data anggaran, penerapan dan pembinaan K3, identitas kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas, hingga komitmen keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
LPHM Pandawa menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penampakan fisik proyek. DPUTR Gresik dinilai perlu memastikan apakah retakan yang muncul merupakan bagian dari proses konstruksi yang masih dapat ditangani atau justru mengindikasikan persoalan mutu pekerjaan.
Warga pun mendesak pemerintah daerah tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung melakukan evaluasi teknis dan, bila diperlukan, pengujian mutu beton. Sebab, jalan tersebut menggunakan anggaran publik dan diharapkan mampu bertahan sesuai umur rencana konstruksi.
“Ini jalan yang setiap hari kami pakai. Kalau dari awal sudah retak-retak, bagaimana nanti? Kami minta benar-benar diawasi dan jangan sampai asal jadi,” kata seorang warga Duduksampeyan.
Hingga berita ini diturunkan, DPUTR Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait retaknya beton, pekerjaan box culvert, perbedaan nilai anggaran, maupun permintaan klarifikasi yang dilayangkan LPHM Pandawa. Konfirmasi dari pihak DPUTR tetap diperlukan untuk memastikan fakta teknis dan administrasi proyek secara berimbang.

Belum ada komentar