KOTA PASURUAN, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi di kawasan barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20). Sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Pasuruan Kota, Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban berinisial FA (14) mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara acak. Siapa pun yang dianggap menatap atau memandang kelompok mereka langsung dijadikan sasaran penganiayaan.
Aksi brutal tersebut menyebabkan korban mengalami luka dan trauma akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil investigasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat.
“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka berinisial MM sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal terkait pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka.
Pengaruh minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, serta lingkungan pergaulan yang negatif dinilai menjadi faktor utama yang dapat mendorong remaja terlibat dalam tindakan kriminal.
Polisi berharap peran aktif keluarga dan masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa di kalangan generasi muda.

Belum ada komentar