Polisi Tangkap Begal Driver Ojol di Menganti Gresik

Foto: Polisi menunjukkan pelaku begal driver ojol di Menganti Gresik beserta barang bukti sepeda motor korban yang berhasil diamankan.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online terjadi di wilayah Menganti, Gresik, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman mengungkapkan, tersangka berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.

“Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban bernama Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya, menerima order melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban menjemput pelaku di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Namun setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan dalih mencari rumah temannya, tersangka mengajak korban berkeliling di jalan kaplingan yang jauh dari permukiman warga.

Saat korban menghentikan kendaraan, pelaku tiba-tiba turun dari motor lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote kendaraan miliknya.

Pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote motor dan kembali melakukan pemukulan. Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Saat korban kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF miliknya sudah dibawa kabur pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan tersangka.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor korban.

Selain kendaraan, polisi juga menyita BPKB, STNK dan remote kendaraan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Menganti mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi pada malam hari.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Polres Gresik melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Belum ada komentar