JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok pengurusan titik SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN menyampaikan, sejumlah laporan saat ini telah ditangani aparat kepolisian di berbagai wilayah, di antaranya di Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, hingga Polres Lombok Timur.
“Pada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani, yang pertama di Polda Jawa Barat, kemudian saya juga koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur. Bahkan semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
BGN mengungkapkan, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan korban. Salah satunya dengan mengaku sebagai pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan BGN.
Dengan modus tersebut, oknum menawarkan bantuan memperoleh titik SPPG kepada calon mitra dengan meminta sejumlah uang.
Praktik ini dinilai mencoreng pelaksanaan Program MBG yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Menurut Wakil Kepala BGN, koordinasi dengan Polri dilakukan agar seluruh laporan masyarakat dapat diproses secara maksimal sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan program tersebut demi keuntungan pribadi.
“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” katanya.
Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., menegaskan Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan Program MBG.
Menurutnya, segala bentuk penyimpangan yang bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum harus ditindak tegas.
“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” ujar Nurworo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan terkait jual beli titik SPPG.
BGN menegaskan proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara resmi melalui sistem dan tahapan verifikasi yang telah ditetapkan.
BGN juga memastikan tidak pernah bekerja sama dengan pihak, organisasi, maupun kelompok tertentu dalam proses pengurusan titik SPPG.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan atau menjanjikan kemudahan memperoleh titik SPPG dengan imbalan tertentu.
Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan laporan di daerah, serta memastikan dugaan praktik ilegal terkait titik SPPG dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar