Dugaan Pungli SPP di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, Program Sekolah Gratis Sumsel Dipertanyakan

Dugaan Pungli SPP di SMA Negeri 1 Lubuklinggau, Program Sekolah Gratis Sumsel Dipertanyakan
beritakeadilan.com,

KOTA LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – Program sekolah gratis yang digembar-gemborkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali dipertanyakan. Di tengah klaim pendidikan SMA negeri tanpa pungutan, SMA Negeri 1 Lubuk Linggau justru diduga masih membebankan pembayaran SPP sebesar Rp100 ribu per siswa setiap bulan.

Pungutan itu disebut berlaku bagi seluruh siswa. Dengan jumlah peserta didik lebih dari seribu orang, nilai uang yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Ironisnya, kondisi fisik sekolah dinilai tidak mencerminkan besarnya dana yang masuk. Sejumlah bangunan terlihat menua dan kurang terawat. Plafon di beberapa ruang tampak rusak, cat dinding mengelupas, serta sejumlah fasilitas dinilai jauh dari kesan sekolah unggulan.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun awak media, SMA Negeri 1 Lubuk Linggau pada tahun anggaran 2023–2024 menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2.932.500.000 untuk 1.092 siswa.

Besarnya dana BOS ditambah pungutan SPP memunculkan pertanyaan publik: ke mana aliran anggaran sekolah selama ini?

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku biaya masuk sekolah tersebut sulit dijangkau masyarakat menengah ke bawah.

“Untuk masuk ke-sekolah SMA 1 Lubuk Linggau ini sangat mahal, sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat menengah kebawah seperti kami, biayanya pendataran, seragam dan dll, saja jika ditotal bisa mencapai puluhan juta rupiah,” sebut warga itu, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, akses masuk ke sekolah tersebut juga dinilai tidak mudah bagi masyarakat biasa.

“Kalau masah iya seperti kami-kami ini untuk menyekolahkan anak disekolah tersebut tidaklah mungkin di terima kecuali kita ada orang dalam (beking), dan setelah anak kita diterima kita juga harus bayar biaya SPP sebesar Rp 100 ribu rupiah/bulan,” keluhannya.

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah siswa. Mereka membenarkan adanya pembayaran SPP rutin setiap bulan.

“Benar kami yang bersekolah disini bayar uang SPP 100 ribu dalam satu bulan per siswa,” sebut beberapa siswa.

Pihak sekolah pun tidak membantah adanya pungutan tersebut. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Budi, mengakui pembayaran SPP memang dilakukan di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau. Namun ia menyebut pungutan itu dikelola komite sekolah.

“Iya memang benar ada pemungutan biaya SPP sebesar Rp 100 ribu rupiah per bulan untuk satu siswa, jumlah siswa sebanyak 1039 siswa, tetapi pungutan itu dilakukan oleh komite sekolah bukan kami pihak sekolah,” sebut Budi kepada awak media ini.

Jika dihitung, pungutan Rp100 ribu per bulan dari 1.039 siswa menghasilkan sekitar Rp103,9 juta setiap bulan. Dalam setahun, nilainya mencapai Rp1,24 miliar.

Saat ditanya terkait penggunaan dana tersebut, Budi mengaku tidak mengetahui rinciannya.

“Kalau kamu tanya soal uangnya pungutan SPP itu kemana, ya saya tidak tahu, tanya saja sama ketua komite atau kepsek langsung,” elak Budi.

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, Zulkarnain, M.Pd.Mat, serta Ketua Komite Sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum berhasil ditemui.

Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah negeri itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Sementara Pasal 10 ayat (1) menegaskan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 11 disebutkan pungutan hanya diperbolehkan di sekolah swasta dengan syarat tertentu dan tidak bersifat wajib.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2) menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

Fakta adanya pungutan rutin di sekolah negeri, di tengah program sekolah gratis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah.

Belum ada komentar