KOTA LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – Transparansi operasional PT Anugerah Karya Prima (AKP) di Jalan Baru, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk linggau Selatan II, menjadi sorotan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait aktivitas distribusi minuman beralkohol (miras) di gudang tersebut justru berujung pada pemblokiran nomor wartawan.
Peristiwa itu bermula saat tim liputan mencoba menghubungi sosok bernama Koko Hans, yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang, melalui aplikasi WhatsApp. Awak media bermaksud meminta klarifikasi mengenai jenis minuman yang dipasarkan, termasuk kadar alkohol produk yang diduga beredar dari lokasi tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, nomor wartawan justru diblokir tak lama setelah pertanyaan dikirimkan.
“Maksud kami ingin konfirmasi perihal jenis minuman dan informasi mengenai penjualan minuman beralkohol di PT AKP. Kami mempertanyakan berapa persentase alkoholnya dan jenis apa saja yang dijual,” ujar salah satu anggota tim liputan sambil menunjukkan bukti percakapan.
Respons tertutup tersebut mendorong tim liputan melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan minuman keras (miras) milik PT AKP di kawasan Lubuklinggau Selatan II.
Di lokasi, seorang karyawan perusahaan mengakui bahwa gudang tersebut menyimpan berbagai jenis minuman, termasuk minuman beralkohol.
“Benar gudang minuman, di sini ada juga miras,” ungkap karyawan tersebut saat ditemui di lokasi.
Keterangan itu diperkuat dengan pengakuan mengenai aktivitas distribusi yang disebut berlangsung rutin. Dalam sepekan, pengiriman barang disebut dapat terjadi hingga tiga kali.
Tak hanya produk lokal, gudang tersebut juga diduga menyimpan sejumlah merek minuman keras impor.
“Miras ada kak, seperti Chivas Regal (Usi), Martell, hingga Jack Daniels,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT AKP belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional maupun izin edar minuman beralkohol golongan tinggi yang diduga dipasarkan dari gudang tersebut.
Tim liputan juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola, namun belum memperoleh tanggapan.
Sikap tertutup pengelola memunculkan perhatian publik terkait pengawasan distribusi minuman beralkohol di wilayah Lubuklinggau. Aparat dan instansi terkait diharapkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar