Dugaan Pengeroyokan di Tanggulangin Sidoarjo, Korban FAB Alami Luka Berat hingga Koma

Foto: Korban dugaan pengeroyokan di Tanggulangin Sidoarjo mengalami luka berat di kepala saat kasus masih dalam proses penyidikan kepolisian.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, terus menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial FAB yang mengaku menjadi korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif usai insiden yang terjadi di sebuah angkringan di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, di kawasan Angkringan Caca Eks yang berada di sekitar pintu Tol Desa Ketapang. Kejadian itu melibatkan sejumlah pihak dan berujung pada saling lapor di Polsek Tanggulangin.

FAB yang mengalami luka serius telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hasil visum et repertum dari rumah sakit disebut menunjukkan adanya luka berat pada bagian kepala korban.

Dalam perkembangan kasus tersebut, sejumlah saksi mengaku melihat adanya penggunaan alat berupa ruyung besi atau double stick saat insiden berlangsung.

Istri FAB mengatakan bahwa banyak orang di lokasi mengetahui adanya dugaan penggunaan alat tersebut oleh salah satu pihak yang terlibat.

“Banyak yang mengetahui kok pak, kalau Luqman itu bawah alat Ruyung Besi, termasuk yang punya Angkringan juga tau,” ujar istri FAB kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi, alat tersebut diduga digunakan saat keributan berlangsung hingga mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.

Kuasa hukum FAB, R. Ferinando A.P., SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas. Ia berharap kliennya memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, terlepas dari adanya dugaan tindakan yang dilakukan korban sebelum kejadian, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Terlepas klien saya salah atau tidak, tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi sampai membuat orang koma kurang lebih 29 hari. Kita berpacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional Pasal 262 ayat (1) dan (3). Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana paling lama 9 tahun. Harapan saya Polsek Tanggulangin agar segera menangkap terduga pelaku agar tidak meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ferinando juga mempertanyakan tindakan yang dilakukan pihak yang disebut sebagai petugas keamanan di lokasi kejadian.

Menurutnya, apabila benar terdapat seseorang yang dianggap membuat keributan karena pengaruh minuman keras, seharusnya langkah yang dilakukan adalah menghubungi aparat kepolisian, bukan melakukan tindakan kekerasan.

“Secara logika saja dengan akal sehat kita, orang mabuk dikatakan bikin onar di lokasi dan dipukul pakai alat double stick. Seharusnya kalau dia mengaku sebagai keamanan tempat tersebut bisa segera menghubungi Polsek terdekat. Saya juga melihat video saat terlapor meminta uang kepada korban. Karena itu saya tergerak untuk mendampingi klien kami sampai di meja hijau nanti,” tambahnya.

Keterangan lain datang dari Edo dan Rizal yang mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Mereka menyebut melihat FAB mengalami pemukulan menggunakan alat yang diduga ruyung besi.

Edo mengaku sempat berusaha melarikan diri ketika melihat adanya pihak yang mengambil alat besi dan bambu.

“Begitu saya tahu dia mengambil alat besi dan anaknya membawa bambu, langsung saya berusaha melarikan diri. Saya dikejar, tetapi dia menuju ke FAB. Saya juga dipukul anaknya Luqman menggunakan bambu mengenai bahu kanan saya,” jelas Edo.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara lain yang melibatkan pemilik angkringan dengan FAB, E, dan R telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Tanggulangin.

Namun demikian, perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan FAB mengalami luka berat masih terus berlanjut dalam proses penyidikan.

Istri FAB mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan sempat datang untuk menawarkan perdamaian. Namun, proses hukum kasus tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum.

“Luqman dengan dua temannya kemari minta damai dengan suami saya. Tetapi kasus suami saya sudah saya percayakan kepada kuasa hukum suami saya. Jadi kalau tanya perkembangan langsung saja hubungi kuasa hukumnya, karena suami saya masih trauma atas kejadian ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, belum memberikan keterangan resmi.

Pihak kepolisian diharapkan segera menyampaikan perkembangan hasil penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Belum ada komentar