KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, bernama Suyitno, mengajukan aduan dan mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
Berdasarkan berkas aduan yang diterima redaksi, Suyitno mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Dalam aduannya, ia menyebut sempat dimintai uang sebesar Rp60 juta dengan dalih dapat membantu menyelesaikan persoalan yang melibatkan anaknya. Suyitno juga mengaku mendapat tekanan sehingga merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Dalam berkas aduan itu disebutkan pula bahwa nominal permintaan uang kemudian berkurang menjadi Rp20 juta.
Dugaan tersebut diketahui telah diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Wartawan Beritakeadilan.com telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Satresnarkoba Polres Bojonegoro, IPTU Mudo Tri Sanjoyo, melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, mendesak Bidpropam Polda Jawa Timur agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap aduan yang telah disampaikan.
“Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penanganan yang profesional merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Miftah saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Miftah menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan aduan tersebut. Menurutnya, apabila laporan itu tidak ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, Aliansi Alam Bersatu Jaya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun apabila tidak ada kepastian penanganan sesuai aturan, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolda Jawa Timur. Bahkan, bila diperlukan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Divpropam Mabes Polri agar mendapat pengawasan lebih lanjut,” kata Miftah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bojonegoro maupun Bidpropam Polda Jawa Timur terkait substansi aduan tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan.

Belum ada komentar