Penamaan Jembatan Mak Mimik di Kedung Banteng Disorot, Pemkab Sidoarjo Diminta Buka Dasar Administrasinya

Penamaan Jembatan Mak Mimik di Kedung Banteng Disorot, Pemkab Sidoarjo Diminta Buka Dasar Administrasinya
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Pembangunan jembatan baru di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Bukan karena manfaat pembangunannya bagi masyarakat, melainkan karena fasilitas tersebut menggunakan nama “Jembatan Mak Mimik”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan jembatan tersebut berasal dari bantuan pribadi Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana. Bantuan disebut menggunakan uang pribadi sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya akses transportasi warga.

Namun, ketika sebuah bantuan diwujudkan menjadi fasilitas yang digunakan masyarakat luas, persoalan administrasi dan status fasilitas tersebut menjadi penting untuk dijelaskan. Termasuk mengenai dasar penggunaan nama seseorang sebagai identitas sebuah jembatan.

Sorotan tersebut bukan ditujukan terhadap bantuan pribadi yang diberikan. Justru bantuan untuk kepentingan masyarakat patut diapresiasi. Persoalannya adalah apakah penamaan “Jembatan Mak Mimik” telah melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PHMI DPD Jawa Timur menilai, bantuan pribadi tetap merupakan hal positif sepanjang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, status fasilitas setelah pembangunan serta mekanisme penamaannya tidak boleh luput dari aspek administrasi pemerintahan.

“Kalau memang pembangunan jembatan tersebut menggunakan uang pribadi Ibu Mimik Idayana, tentu bantuan itu patut diapresiasi. Tetapi ketika fasilitas tersebut menjadi sarana yang digunakan masyarakat, aspek penamaan dan administrasinya juga harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status jembatan tersebut. Apakah jembatan itu telah menjadi aset pemerintah daerah, aset pemerintah desa, atau masih berstatus sebagai fasilitas hasil bantuan pribadi.

Kejelasan tersebut penting karena status aset berkaitan langsung dengan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pengelolaan, serta penggunaan fasilitas tersebut ke depan.

Selain status aset, dasar penggunaan nama “Jembatan Mak Mimik” juga perlu dijelaskan. Apakah nama tersebut merupakan nama informal yang digunakan masyarakat, nama yang dicantumkan oleh pihak pemberi bantuan, atau telah ditetapkan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Terlebih, pada jembatan tersebut terdapat plakat yang mencantumkan nama “Jembatan Mak Mimik”. Kondisi itu membuat persoalan penamaan tidak lagi sebatas penyebutan informal, tetapi perlu dilihat dalam konteks administrasi fasilitas yang digunakan untuk kepentingan publik.

Dari perspektif jurnalistik, penggunaan nama seseorang pada sebuah fasilitas publik tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai sesuai atau tidaknya penamaan tersebut harus didasarkan pada dokumen, status kepemilikan aset, serta aturan yang menjadi dasar penetapan nama fasilitas.

Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu membuka informasi mengenai proses pembangunan hingga status akhir jembatan tersebut. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui siapa yang membangun, menggunakan sumber pembiayaan apa, siapa pemilik asetnya, serta berdasarkan mekanisme apa nama jembatan ditetapkan.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana telah dikonfirmasi mengenai pembangunan jembatan, penggunaan dana pribadi, alasan penggunaan nama “Jembatan Mak Mimik”, serta mekanisme penamaannya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Kedung Banteng juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status jembatan, dasar penamaan, serta proses administrasinya.

Pertanyaan publik kini bukan semata siapa yang membangun jembatan tersebut, melainkan bagaimana status fasilitas itu setelah dibangun dan atas dasar apa nama “Jembatan Mak Mimik” digunakan. Kejelasan tersebut penting agar fasilitas yang dibangun untuk masyarakat memiliki status, tata kelola, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Belum ada komentar