Dilaporkan ke Polda Jatim, Advokat Moch. Gati Gugat Balik Pelapor

Foto: Ilustrasi kasus hukum yang melibatkan advokat Moch. Gati. Laporan dugaan penipuan/penggelapan dilayangkan ke Polda Jawa Timur, sementara pihak Gati menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lamongan dan membantah perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Advokat Moch. Gati, yang dikenal dengan sapaan Bang Sakty, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan atau penggelapan. Lima tahun setelah peristiwa yang dipersoalkan, kuasa hukum Gati membantah tuduhan tersebut dan menyatakan perkara itu berakar dari hubungan keperdataan, bukan tindak pidana.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial HFAT pada 15 Juli 2026. Gati melalui kuasa hukumnya dari LBH Jaya Nusantara menilai laporan itu tidak tepat secara hukum karena hubungan antara para pihak, menurut mereka, merupakan hubungan keperdataan.

“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana,” kata kuasa hukum Gati, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H.

Kuasa hukum menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kealpaan yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana terhadap kliennya. Penilaian tersebut, kata mereka, akan mereka pertahankan melalui proses hukum yang kini ditempuh.

Alih-alih hanya membantah laporan pidana itu, LBH Jaya Nusantara telah mengajukan gugatan perdata terhadap HFAT. Gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lamongan pada 27 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.

Langkah itu menjadi respons hukum Gati terhadap perkara yang disebut berkaitan dengan peristiwa pada 2021. Kuasa hukum mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekitar lima tahun setelah peristiwa yang dipersoalkan.

Menurut mereka, rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikaji untuk mengetahui latar belakang laporan. Namun, soal motif maupun alasan keterlambatan pelaporan tetap harus dibuktikan dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jarak waktu.

Kuasa hukum Gati juga mempersoalkan penyebaran informasi mengenai laporan polisi tersebut di media sosial. Mereka khawatir pemberitaan yang tidak berimbang dapat membentuk persepsi publik seolah-olah Gati telah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukum masih berjalan.

“Tidak boleh ada penilaian sepihak. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu apakah berita tersebut benar atau salah,” ujar kuasa hukum Gati.

Mereka menyebut kondisi tersebut merugikan reputasi Gati sebagai advokat. LBH Jaya Nusantara bahkan menilai penyebarluasan informasi secara sepihak berpotensi menjadi bentuk trial by the press, yakni penghakiman melalui pemberitaan sebelum perkara memperoleh kepastian hukum.

Karena itu, tim hukum Gati menyiapkan langkah lanjutan. Selain gugatan perdata yang telah didaftarkan, mereka menyatakan tengah mengkaji kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

“Langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal pelapor dan sudah kita ajukan gugatannya. Mungkin dalam waktu dekat segera melayangkan laporan polisi balik,” kata kuasa hukum LBH Jaya Nusantara.

Kuasa hukum menyebut Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu ketentuan yang sedang dikaji. Mereka juga menyebut Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP dalam rencana langkah hukum tersebut.

Sementara itu, dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan HFAT terhadap Gati belum dapat diposisikan sebagai fakta bahwa tindak pidana telah terjadi. Status laporan, proses penyelidikan maupun penyidikan, serta pembuktian di hadapan aparat penegak hukum akan menentukan arah perkara tersebut.

Begitu pula klaim mengenai “kriminalisasi” merupakan penilaian dari pihak Gati melalui kuasa hukumnya, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan, namun terkendala keterbatasan akses komunikasi dengan pihak yang berwenang memberikan keterangan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Polda Jatim maupun pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Belum ada komentar