Pemuda di Kepanjen Nekat Gondol Mobil Expander Demi Judi Online, Polisi Bergerak Cepat

Pemuda di Kepanjen Nekat Gondol Mobil Expander Demi Judi Online, Polisi Bergerak Cepat
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi nekat seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berakhir di tangan polisi. Ia berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Malang hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam setelah mencuri mobil milik tetangganya sendiri.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial MA (22) mendapati mobil Mitsubishi Expander miliknya telah raib saat kembali ke rumah usai keluar malam.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, korban memarkir kendaraan di halaman rumah tanpa mengunci pagar, sementara kunci mobil digantung di ruang tengah rumah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” terang AKP Nur, Senin (4/8/2025).

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi dan pengumpulan keterangan dari para saksi.

Dari hasil investigasi, petugas memperoleh petunjuk visual dan informasi terkait keberadaan mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II yang dibawa kabur pelaku. Kendaraan tersebut terlacak berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Siangnya pasca kejadian sudah kami temukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” tegas AKP Nur.

Saat ditangkap, pelaku membawa sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci keyless, BPKB asli, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan. AKP Nur mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut disiapkan pelaku untuk mengelabui aparat apabila sewaktu-waktu diberhentikan di jalan.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil kunci yang tergantung, lalu kabur membawa mobil tersebut.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” ujar AKP Nur.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Kini, tersangka KSM resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” pungkas AKP Nur.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Malang dan sekitarnya. (R1F)

Belum ada komentar