JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Bareskrim kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Tiga pejabat kunci dari PT FS, perusahaan produsen beras premium, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control IRP diduga bertanggung jawab penuh atas praktik curang tersebut. Mereka memasarkan beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen dengan label premium, padahal secara laboratorium tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penetapan tersangka digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), dipimpin langsung oleh Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi dalam pernyataannya.
Kasus ini mencuat dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi sepanjang Juni 2025. Dari total 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel atau 189 merek dinyatakan tak sesuai dengan informasi labelnya. Temuan ini dilaporkan ke Kapolri lewat surat resmi bertanggal 26 Juni 2025.
Satgas Pangan merespons cepat dengan penyelidikan mendalam di sejumlah titik distribusi, mulai dari pasar tradisional hingga retail modern. Uji laboratorium terhadap lima merek produksi tiga perusahaan termasuk PT FS menegaskan adanya pelanggaran SNI beras premium.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan dokumen internal perusahaan. Salah satunya notulen rapat internal PT FS pada 17 Juli 2025 yang menyebutkan adanya perintah menurunkan kadar beras patah (broken) sebagai reaksi terhadap pernyataan Menteri Pertanian.
Atas bukti yang dinilai sah dan cukup, penyidik meningkatkan status tiga pejabat PT FS menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Potensi hukuman yang menanti tidak main-main: ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari UU Perlindungan Konsumen, serta hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dari UU TPPU.
Tim gabungan Satgas Pangan bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh dari Kementan telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut diamankan dokumen penting, sampel beras, serta produk beras “upgrade” hasil manipulasi.
Pihak Polri juga akan melakukan pemanggilan resmi terhadap para tersangka, menyita mesin produksi, serta menggandeng ahli hukum korporasi untuk menetapkan tanggung jawab badan hukum PT FS secara menyeluruh.
Selain itu, proses penyidikan terhadap tiga entitas lainnya yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR juga tengah dipercepat.
Brigjen Helfi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal keamanan pangan nasional.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tandasnya. (R1F)





Belum ada komentar