Polsek Lamongan Kota Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan MFR dan PA

Polsek Lamongan Kota Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan MFR dan PA
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, pada Kamis (22/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, ketika dua korban, Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), sedang berbincang di trotoar jalan.

Tidak lama berselang, keduanya dipanggil oleh Siti Nur Fatihah, yang diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku, dari seberang jalan. Setelah korban mendekat, tiba-tiba datang sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan.

Dari kelompok tersebut, korban mengenali dua pelaku, yaitu MFR (20) dan PA (27). Tanpa banyak bicara, kedua pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong, mengenai kepala, tangan, punggung, dan paha korban.

Korban yang tidak melakukan perlawanan berusaha menyelamatkan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan. Beruntung, petugas keamanan gedung segera datang dan berusaha melerai kejadian, sebelum akhirnya anggota Polsek Lamongan Kota tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut. “Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban datang melapor ke Polsek Lamongan Kota,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Anggota Polsek Lamongan Kota kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lamongan Kota guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Hamzaid.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.

( Edi)

Belum ada komentar