SURABAYA, JAWA TIMUR – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali terbongkar. Kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MA (30) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan lebih dari satu lokasi di wilayah Surabaya.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menangkap MA pada Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Selain itu, petugas turut menyita bungkus rokok merek Camel, celana pendek berwarna biru, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan di kawasan Wonorejo. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak menuju lokasi kedua, yakni sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua pak plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta sebuah tempat kacamata.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram.
“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku memperoleh delapan bungkus sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul. Sosok yang disebut tersangka itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MA juga mengakui telah beberapa kali mengambil barang dari orang tersebut. Pengakuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari hasil pendalaman sementara, MA diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar dengan menawarkan sabu kepada teman maupun orang-orang yang dikenalnya.
Modus penjualan dilakukan dengan menawarkan narkotika dalam sejumlah variasi harga, mulai dari paket bernilai ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah.
” Harga jualnya bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket,” imbuh AKBP Dodi.
Kasat Resnarkoba melanjutkan, dari aktivitas penjualan tersebut, MA mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu yang berkaitan dengan dua lokasi berbeda di Surabaya. Lokasi pertama berada di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes.
Keberadaan barang bukti tambahan di lokasi kedua menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk mengetahui pola penyimpanan dan distribusi narkotika yang dijalankan tersangka.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman guna mengungkap keberadaan AN alias Dul yang telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan aktivitas MA.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat membuka rantai pasokan sabu yang selama ini diduga beroperasi di sejumlah titik wilayah Surabaya, sekaligus mencegah peredaran narkotika semakin meluas di tengah masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan pengedar. Penelusuran pemasok dan jaringan distribusi menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran sabu hingga ke sumbernya.

Belum ada komentar