KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Kondisi jalan di Siantar Tonga-Tonga II, Kecamatan Narumonda, Kabupaten Toba, dikeluhkan warga setelah mengalami kerusakan dan dipenuhi lumpur. Aktivitas kendaraan pengangkut pasir yang disebut berlangsung hampir sepekan turut menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (29/10/2026) menunjukkan permukaan jalan berupa tanah bercampur material batu, bergelombang, dan berlumpur di sejumlah titik. Kondisi tersebut menyulitkan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, terlebih saat musim hujan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas pengambilan pasir di wilayah Siantar Sitiotio, Kecamatan Narumonda, diduga telah berlangsung selama hampir satu minggu. Dalam periode tersebut, mobil pengangkut pasir disebut silih berganti melintasi jalan di Siantar Tonga-Tonga II.
Warga menduga kendaraan bermuatan berat turut memperburuk kondisi infrastruktur tersebut. Meski demikian, keterkaitan antara aktivitas pengangkutan pasir dan kerusakan jalan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Salah seorang warga berinisial S. M. mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi jalan yang dinilai semakin memprihatinkan. Ia juga mempertanyakan respons pemerintah daerah maupun pemerintah desa terhadap persoalan kendaraan bermuatan berat yang melintasi jalan tersebut.
“Lihatlah kondisi jalan kami, kerusakannya sudah tidak wajar. Apalagi saat ini musim hujan, lumpur sudah pasti merajalela di jalan kami ini,” keluh S. Marpaung.
Menurutnya, jalan berlumpur dengan permukaan tidak rata menghambat aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko bagi pengendara sepeda motor. Warga khawatir akses transportasi sehari-hari semakin terganggu apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Toba bersama pemerintah desa setempat turun langsung memeriksa kondisi jalan. Mereka juga meminta evaluasi terhadap dampak lalu lintas kendaraan pengangkut pasir serta penelusuran legalitas aktivitas pengambilan pasir di wilayah Siantar Sitiotio.
Sorotan turut diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba. Instansi tersebut diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas pengambilan pasir tidak melanggar ketentuan lingkungan hidup maupun menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar.
Pemeriksaan juga perlu melibatkan instansi yang berwenang menangani perizinan pertambangan dan pemeliharaan jalan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga menegaskan, aktivitas ekonomi semestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama terkait keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur publik. Pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan pengangkutan material berlangsung dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan akses transportasi warga.
Hingga berita ini disusun, legalitas aktivitas pengambilan pasir, status jalan yang dilalui kendaraan, serta tanggapan resmi pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Toba masih perlu dikonfirmasi. Media ini akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan jalan semakin parah atau menimbulkan kecelakaan. Pemeriksaan menyeluruh dan pengawasan terhadap aktivitas pengambilan maupun pengangkutan pasir diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus membebani masyarakat di Kecamatan Narumonda, Kabupaten Toba.

Belum ada komentar