Konflik Lamongan Memanas Usai JAPAI Laporkan Izin PT PAL

Warga saat mendatangi PT PAL di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. (FT/Edi).
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Esalasi ketegangan antara masyarakat Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran dengan manajemen PT PAL semakin meruncing hingga memicu perhatian publik regional. Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) resmi melayangkan laporan atas dugaan kelalaian kelengkapan izin operasional dan potensi pelanggaran tata ruang pesisir galangan kapal tersebut. Langkah hukum ini menyusul aksi inspeksi mendadak perwakilan warga ke lokasi proyek yang menuntut transparansi hak pengelolaan kawasan pertambangan dan infrastruktur lokal, Selasa (13/10/2026).

Ketua JAPAI, MH Sholeh, menegaskan bahwa operasional industri pesisir tersebut menyimpan risiko ekologis tinggi yang berpotensi merusak mata pencaharian warga lokal. Pihaknya mempertanyakan kepastian analisis dampak lingkungan (Amdal), dokumen mitigasi bahan berbahaya dan beracun (B3), serta belum terealisasinya akses jalan operasional pendukung. Menurutnya, ketidakjelasan skema nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan dan warga Desa Sidokelar memicu ketidakpastian hukum, khususnya terkait tanggung jawab sosial dan kepastian pelibatan tenaga kerja lokal secara berkelanjutan.

Persoalan ini kian memanas seiring munculnya kabar pemeriksaan lapangan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di area operasional perusahaan galangan kapal tersebut. Sholeh mengungkapkan, dua personel dari Unit IV Subdit Tipidter Polda Jatim diduga mendatangi lokasi guna menghimpun data awal terkait legalitas usaha. Kendati demikian, kepastian hukum serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi resminya dari pihak pimpinan kepolisian daerah maupun konfirmasi dari jajaran direksi PT PAL.

Aspirasi senada meluncur dari kalangan pemuda Karang Taruna Desa Sidokelar yang menagih janji ketenagakerjaan saat sosialisasi awal pendirian industri. Anggota Karang Taruna Desa Sidokelar, Syafik, menegaskan warga membutuhkan status penyerapan tenaga kerja yang berkepastian hukum sebagai karyawan tetap, bukan pekerja lepas yang rentan pemutusan hubungan kerja. Warga mendesak perusahaan tidak hanya mengeruk keuntungan ekonomi atas ruang pesisir desa, melainkan wajib memprioritaskan pemenuhan fasilitas publik serta kesejahteraan warga ring satu secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis terus mengupayakan ruang konfirmasi resmi dan tanggapan berimbang dari manajemen PT PAL serta Polda Jawa Timur guna menjaga independensi pemberitaan. Kasus perselisihan industri pesisir di Lamongan ini menjadi ujian krusial penegakan regulasi perizinan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal di Jawa Timur. Penanganan yang adil dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar di kawasan pesisir Pantura.

Belum ada komentar