KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Babak baru penanganan sengketa pengurusan sertifikat tanah yang tertahan selama tiga tahun di Kabupaten Blitar akhirnya menemui titik terang. Merespons langkah hukum tegas berupa somasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM), Notaris Toni Iskandar secara terbuka mengakui kekhilafannya. Pihaknya menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas kelalaian prosedur administrasi balik nama sertifikat milik warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon.
Saat dikonfirmasi wartawan di kantornya pada Senin (12/10/2026), Notaris Toni Iskandar membenarkan telah menerima surat teguran resmi tersebut dan sedang menyiapkan jawaban secara formal. Dalam keterangannya, Toni menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban, Titik Setyorini, serta jajaran Pemerintah Desa Sumberingin atas kegaduhan dan kerugian yang timbul. Ia menegaskan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana konsumen sebesar Rp116 juta secara bertahap dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Selain bersedia mengembalikan dana secara utuh, Notaris Toni juga berjanji segera menyerahkan kembali dua dokumen sertifikat tanah asli atas nama almarhum Sutrisno dan Nawiyah melalui kuasa hukum korban. Terkait tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta UU Jabatan Notaris (UUJN), pihak notaris menyatakan siap mendiskusikan skema kompensasi atas kerugian nyata yang dialami keluarga korban selama masa penundaan tersebut.
Sikap kooperatif dan iktikad baik ini menjadi jawaban atas somasi yang dikirimkan tim kuasa hukum korban pada 10 Oktober 2026 lalu. Wiwin Dwi Jatmiko selaku Staff Penasihat Hukum Korban dari LBH Cakra Tirta Mustika menyambut baik respons positif tersebut, namun menegaskan akan terus mengawal janji pelunasan dan penyerahan dokumen. Langkah hukum lanjutan seperti pelaporan ke Majelis Kehormatan Notaris tetap dipersiapkan apabila kesepakatan pengembalian hak tersebut tidak ditepati sesuai jadwal.
Pengakuan terbuka dari pejabat pembuat akta tanah ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak hukum masyarakat pencari keadilan di Jawa Timur. Publik kini mengawasi ketepatan komitmen pengembalian dana dan dokumen tersebut hingga tuntas. Keberanian pihak notaris dalam mengakui kesalahan diharapkan mampu menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus berlanjut pada proses peradilan pidana maupun sanksi etik profesi.

Belum ada komentar