Kasus Narkoba Anggota DPRD Surabaya Soroti Transparansi Penanganan Hukum

Aliansi Madura Indonesia (AMI)
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Langkah penanganan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya kini berada di bawah sorotan tajam publik. Penanganan perkara ini menuai perhatian mendalam setelah timbul simpang siur keterangan antarinstansi mengenai prosedur teknis yang sedang berjalan. Dugaan perbedaan informasi mengenai pelaksanaan asesmen terpadu serta wacana penerapan restorative justice mendasari dorongan publik agar aparat penegak hukum membuka prosedur ini secara penuh demi menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Sorotan keras salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang mendatangi BNNK Surabaya guna memastikan kejelasan prosedur. Pihak AMI menyoroti adanya jurang informasi ketika mengonfirmasi status asesmen para terperiksa. Polrestabes Surabaya sebelumnya mengindikasikan bahwa para pihak telah diarahkan ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen sesuai regulasi penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam konfirmasi terpisah, pihak Humas BNNK Surabaya menyatakan belum mengetahui adanya pelaksanaan asesmen terpadu yang secara khusus menyasar ketiga oknum wakil rakyat tersebut.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menegaskan bahwa ketidaksinkronan informasi antarlembaga penyidik dan tim asesmen memicu spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat. Publik dinilai berhak menerima rincian mengenai instansi pelaksana asesmen, waktu pelaksanaan, hingga rujukan rekomendasi yang dikeluarkan. Kejelasan proses mendasar ini menjadi penting agar mekanisme restorative justice yang digaungkan memiliki pijakan hukum formal yang mantap, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada khalayak luas.

“Kami tidak meminta penegak hukum menghakimi seseorang tanpa prosedur yang sah. Tuntutan utama kami adalah transparansi penuh dan konsistensi penerapan hukum tanpa membedakan status sosial,” tegas Baihaki Akbar saat meminta klarifikasi resmi dari pimpinan Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya.

Sebagai pejabat publik yang mengemban amanat rakyat, penanganan perkara yang melibatkan anggota dewan diyakini memerlukan asas keterbukaan yang jauh lebih tinggi. Langkah penyelesaian secara terbuka mendesak dilakukan guna menghalau persepsi negatif publik terkait potensi tebang pilih dalam penegakan hukum perkara penyalahgunaan narkotika. Sesuai prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), klarifikasi resmi dan terpadu dari Kapolrestabes Surabaya bersama Kepala BNNK Surabaya sangat dinantikan untuk mengurai simpang siur informasi ini secara tuntas.

Belum ada komentar