SURABAYA, JAWA TIMUR –Persidangan kasus dugaan penipuan daring yang menyeret puluhan warga negara asing di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru yang sarat teka-teki. Saksi sekaligus terdakwa, Ryotaro Takano, membeberkan fakta mengejutkan terkait perjalanan para warga negara (WN) Jepang dari Malaysia hingga terdampar di Surabaya. Dalam sidang perkara nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby tersebut, nama sosok misterius bernama Akai muncul sebagai figur sentral yang mengarahkan pergerakan mereka sebelum akhirnya terjerat proses hukum.
Ryotaro mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Akai bermula saat ia sedang berlibur seorang diri di Malaysia. Tanpa curiga, ia menerima ajakan Akai untuk melanjutkan perjalanan ke Indonesia dengan dalih plesiran. Namun, setibanya di tanah air, skenario pelesiran tersebut perlahan berubah menjadi keterikatan dalam skema yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan daring. Sejumlah WN Jepang lain yang tergiur janji pekerjaan di Indonesia justru menghadapi kenyataan yang sangat berbeda dari informasi awal yang mereka terima.

Fakta persidangan kian memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar kondisi para WN Jepang selama berada di sebuah lokasi penampungan di Surabaya. Keterangan saksi mengindikasikan adanya pembatasan ruang gerak yang dialami para WN Jepang, termasuk dugaan adanya korban yang dikunci di dalam kamar. Kendati demikian, Ryotaro mengaku tidak mengetahui secara langsung siapa aktor utama yang memegang kendali penuh atas penguncian tersebut maupun pihak yang mengatur komunikasi operasional mereka selama beraktivitas di Surabaya.
Guna merespons tuduhan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa telah mengajukan eksepsi untuk mempertanyakan kejelasan konstruksi dakwaan serta batasan peran masing-masing kliennya. Majelis hakim PN Surabaya menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan dugaan pengekangan kebebasan ini masih harus diuji secara cermat melalui pembuktian alat bukti lain. Sesuai asas praduga tidak bersalah, status hukum para pihak yang terlibat tetap menunggu putusan final majelis hakim di persidangan.

Belum ada komentar