Siasat Licik Komplotan Ganjal ATM Pembobol Rekening Lintas Provinsi Akhirnya Terbongkar di Jawa Timur

beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Bilik mesin transaksi otomatis di area minimarket kini tak lagi sepenuhnya aman dari intaian kejahatan yang terorganisasi. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Tim Resmob Bareskrim Polri sukses menggulung komplotan spesialis ganjal ATM yang melancarkan aksi nekat di berbagai wilayah kabupaten dan kota. Pengungkapan besar ini mengakhiri pelarian lima terduga pelaku asal luar Jawa Timur, yakni DD, MW, AS, ADS, serta YA, yang membagi peran secara rapi saat membidik saldo tabungan para nasabah. Operasi penangkapan lintas daerah yang berlangsung marathon di Tangerang, Cikampek, Nagreg, hingga Ciamis tersebut membuktikan keseriusan polisi dalam membongkar jaringan kejahatan perbankan hingga ke akar-akarnya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kelompok ini mengandalkan peralatan sederhana seperti potongan tusuk gigi kayu dan gergaji kecil untuk menyumbat lubang masuk kartu pada mesin sasaran. Pelaku sengaja mengeksploitasi kepanikan calon korban saat kartu ATM mendadak tertahan di dalam mesin. Di saat korban bingung, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan guna menukar kartu korban dengan kartu lain yang sejenis tanpa disadari. Sementara itu, anggota komplotan lainnya berdiri mengintai dari dekat untuk mencatat setiap angka keypad sewaktu korban memasukkan nomor PIN. Begitu kartu dan PIN dikuasai, para tersangka langsung memindahkan saldo ke rekening penampung atau menarik uang tunai secara cepat.

Foto
Foto

Penyelidikan intensif Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengonfirmasi bahwa para terduga pelaku merupakan residivis yang kerap berpindah-pindah kota demi mengaburkan jejak aksi kejahatannya. Rekam jejak mereka terdeteksi di Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, hingga Kabupaten Malang dengan akumulasi kerugian korban yang menembus angka ratusan juta rupiah. Polisi turut menyita barang bukti krusial berupa puluhan kartu ATM, alat pengganjal, ponsel, buku tabungan, serta satu unit mobil yang dipakai sebagai sarana mobilitas antarprovinsi.

Atas tindakan tersebut, para tersangka kini menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir untuk mendalami potensi lokasi kejadian maupun korban lainnya. Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menolak bantuan dari orang tak dikenal di lokasi ATM, serta selalu menutup area tombol saat menekan nomor PIN pribadi.

Belum ada komentar