Belum Siap Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Cinthya Veronica Minta BAP Polisi

Foto: Cinthya Veronica Bitjoli menjalani sidang dugaan penggelapan dana PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Cinthya Veronica Bitjoli, mantan Asisten Chief Finance & Accounting Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Namun, persidangan kali ini belum memasuki agenda pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum Cinthya yang terdiri dari Joenus Koerniawan, S.H., M.H., Albert Berry Kurniawan, S.H., M.H., dan Tatik Effendi, S.H., meminta waktu untuk mempelajari berkas perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum.

Kuasa hukum mengaku baru mengetahui perkara yang menjerat Cinthya sekitar satu pekan sebelum persidangan.

“Kami baru diberitahu minggu kemarin dan ternyata sudah selesai. Makanya kami hadir hari ini,” ujar Koerniawan usai persidangan.

Menurut Koerniawan, tim penasihat hukum belum dapat memastikan apakah akan mengajukan eksepsi. Keputusan tersebut baru akan diambil setelah seluruh materi perkara dipelajari.

“Kami belum mengajukan eksepsi. Kami masih akan mengajukan eksepsi bila memang diperlukan dan kami minta untuk diberikan berkas,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah hukum secara tergesa-gesa sebelum memperoleh dokumen perkara secara lengkap.

“Setelah itu baru kami akan melakukan perlawanan atau eksepsi. Tapi kami lihat lebih dahulu apakah memang perlu eksepsi atau tidak,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum juga menyerahkan permintaan berkas perkara kepada pihak terkait. Mereka meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian segera diberikan oleh kejaksaan untuk dipelajari sebelum sidang berikutnya.

“Tadi cuma menyerahkan berkas. Kami menyerahkan permintaan berkas. Itu saja. Mudah-mudahan berkas BAP dari kepolisian segera diberikan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan. Waktu penundaan tersebut akan digunakan tim penasihat hukum untuk mempelajari berkas perkara sekaligus menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Perkara yang menjerat Cinthya berkaitan dengan dugaan penggelapan dana milik PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro. Berdasarkan surat dakwaan, nilai kerugian yang didalilkan mencapai Rp1.449.000.000.

Cinthya disebut bekerja sebagai Asisten Chief Finance & Accounting sejak 1 Maret 2023. Dalam posisi tersebut, terdakwa disebut memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap aktivitas serta kondisi keuangan PPPSRS.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung pada 21 Oktober 2024 hingga 27 November 2025 di lingkungan PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro, Jalan Raya Menganti Karangan Nomor 32, Surabaya.

Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan Cinthya mencairkan 102 lembar cek Bank Mandiri secara bertahap. Cek tersebut berasal dari dua rekening milik PPPSRS.

Sebanyak 64 cek disebut berasal dari rekening Bank Mandiri nomor 1410-0235-0222, sedangkan 38 cek lainnya berasal dari rekening nomor 1410-0933-2888.

Jaksa mendalilkan cek-cek tersebut dibuat dengan nominal di bawah Rp100 juta. Dalam dakwaan, kondisi tersebut disebut berkaitan dengan ketentuan internal yang tidak mewajibkan konfirmasi langsung kepada Ketua PPPSRS untuk penarikan di bawah batas nominal tersebut.

Jaksa juga menguraikan dugaan modus pencairan dana menggunakan cek kosong. Dalam dakwaan disebutkan adanya tindakan menindih atau menyalin tanda tangan pada cek kosong menggunakan cek asli yang sebelumnya telah dibubuhi tanda tangan pihak berwenang.

Pencairan cek tersebut juga disebut tidak dilengkapi payment voucher dan internal memo sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pengeluaran dana.

Seluruh cek kemudian disebut dicairkan secara tunai di Bank Mandiri Branch 14134, Jalan Raya Menganti Nomor 50, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Total uang yang didalilkan jaksa dicairkan melalui 102 cek tersebut mencapai Rp1,449 miliar. Jaksa mendalilkan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan operasional PPPSRS, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Perkara tersebut disebut mulai terungkap setelah Cinthya mengundurkan diri dari jabatannya pada 28 November 2025. Posisi tersebut kemudian dilanjutkan oleh Wisnu Kusuma Wardhana.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pencocokan laporan keuangan dengan pengeluaran di lapangan, disebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Selanjutnya, pada Januari 2026 dilakukan audit internal yang disebut menemukan indikasi penyimpangan penggunaan cek tunai.

Atas perkara tersebut, Cinthya kini menjalani proses persidangan di PN Surabaya. Sidang berikutnya akan menjadi momentum bagi tim penasihat hukum untuk menentukan apakah akan mengajukan eksepsi setelah mempelajari berkas perkara.

Seluruh uraian mengenai modus, pencairan 102 cek, penggunaan dana, hingga nilai kerugian Rp1,449 miliar tersebut masih merupakan dalil dalam surat dakwaan penuntut umum dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Belum ada komentar