Mahasiswa PK PMII Unisda Demo Desak Pemkab Lamongan Awasi Ketat Aktivitas Galian C Ilegal

Foto: Mahasiswa PK PMII Unisda Lamongan menyampaikan tuntutan awasi ketat galian C ilegal didepan DPRD Lamongan.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Puluhan mahasiswa dari Pegurus Komisaris (PK ) Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneaia (PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Lamongan, Kamis (24/9/2026).

Kedatangan para pendemo tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang ilegal dan transparansi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu massa menuntut kepada Pemkab Lamongan untuk membuka informasi pengelolaan DBH-CHT kepada publik, mulai dari Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP), rincian program, OPD pelaksana, besaran anggaran, target kegiatan hingga realisasi dan laporan pertanggungjawaban.

Ketua PK PMII Unisda, M. Yoga Firmansyah, mengatakan penggunaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari penyerapan anggaran. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui peruntukan serta penerima manfaat dari program yang dibiayai dana tersebut.

“Pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran,” kata Yoga dalam orasinya.

PMII juga meminta Pemkab Lamongan menjelaskan dasar hukum dan pedoman pelaksanaan DBH-CHT 2026. Permintaan itu disampaikan karena PMK 22 Tahun 2026 telah menggantikan PMK 72 Tahun 2024 sebagai pedoman penggunaan DBH-CHT.

Dalam PMK 22/2026, DBH-CHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun RKP DBH-CHT serta laporan realisasi penggunaannya.

Selain transparansi DBH-CHT, massa meminta evaluasi program agar penggunaan anggaran benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Mereka juga menyampaikan permintaan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak berizin sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Aksi tersebut ditemui Wakil Ketua DPRD Lamongan Husen bersama sejumlah anggota dewan serta Kepala Dinas Sosial Lamongan Galih Yanur.

Kehadiran perwakilan DPRD dan kepala dinas sempat diprotes massa. Husen kemudian menyampaikan bahwa DPRD Lamongan tengah membahas Raperda Tata Niaga Tembakau dan membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam pembahasan.

“Pansus akan mengundang para mahasiswa,” kata Husen.

Menurut Husen, regulasi tata niaga tembakau diharapkan dapat memperjelas pengelolaan dan mencegah penggunaan DBH-CHT tidak tepat sasaran. Ia juga menyatakan DPRD akan menerima tuntutan mahasiswa sepanjang masih menjadi kewenangan lembaga tersebut.

Belum ada komentar