Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan di Candi Lontar Surabaya, Enam Korban Terluka

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Polisi menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB itu menyebabkan enam orang mengalami luka-luka.

Ketujuh pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Sementara laporan perkara tersebut diajukan oleh AO bersama sejumlah korban lainnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang menamakan diri SPARTA dari wilayah Gresik dan ANJALUTUNG dari kawasan Surabaya Barat.

AKP Hadi menjelaskan, kejadian bermula ketika para korban bersama rekan-rekannya dari kelompok SPARTA mendatangi wilayah Surabaya. Rombongan tersebut disebut hendak mencari seorang rekannya yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.

“Saat rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka dihadang yang mengaku berasal dari kelompok ANJALUTUNG Surabaya Barat,” tutur AKP Hadi, Minggu (20/9/2026).

Setelah menghadang rombongan tersebut, kelompok ANJALUTUNG diduga melakukan penyerangan. Para korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi serangan tersebut tetap mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka.

“Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan menggunakan benda paving block. Enam korban mengalami luka. Korban berinisial S mengalami luka pada bagian kepala hingga tujuh jahitan,” jelas Hadi.

Akibat kejadian tersebut, enam korban mengalami luka dengan kondisi berbeda. AO mengalami luka bakar pada telapak tangan kanan. Sementara MI mengalami luka memar pada bagian wajah.

Korban berinisial RF mengalami memar dan pembengkakan pada bagian kepala. AR mengalami luka pada telapak tangan kanan.

Sedangkan IM mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga terkena lemparan paving block.

Seluruh korban telah mendapatkan pemeriksaan medis. Hasil visum et repertum kemudian menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi pengeroyokan tersebut.

KR diduga dua kali memukul wajah salah seorang korban. Ia juga diduga melempar paving block yang mengenai kepala IM.

MH dan SP masing-masing diduga dua kali memukul wajah RF. Sementara FR diduga memukul seorang korban lainnya dan menempelkan tangan AO pada knalpot sepeda motor hingga menyebabkan luka bakar.

MS dan MAI diduga melakukan pemukulan terhadap MI. Adapun F diduga memukul RF.

Keterangan mengenai peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya paving block yang diduga digunakan dalam pengeroyokan serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Penyidik juga melampirkan hasil visum et repertum dari para korban sebagai bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Perkara tersebut kini diproses sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP.

Belum ada komentar