SURABAYA, JAWA TIMUR – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang perempuan berinisial RA (34), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
RA ditangkap polisi di kamar kosnya kawasan Simo Sidomulyo, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
RA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah bebas pada 2017. Ia kemudian merantau dari Jombang ke Surabaya dan diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengatakan penangkapan RA dilakukan setelah anggota menindaklanjuti informasi masyarakat.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kos di kawasan Simo Sidomulyo dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 9,640 gram.
“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Sabtu (19/9/2026).
Selain sabu, petugas juga menemukan 30 tablet yang diduga ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.
“Sabu dan Ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah Dodi.
Dalam pemeriksaan, RA disebut mendapatkan sabu dari DN alias Boyo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara ekstasi diperoleh dari NR, yang juga berstatus DPO.
Dari hasil penyidikan sementara, RA disebut telah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu dengan DN alias Boyo.
Sementara untuk ekstasi, RA disebut telah melakukan transaksi sebanyak enam kali dengan NR.
Narkotika tersebut kemudian diduga akan diedarkan di wilayah Surabaya untuk memperoleh keuntungan sekaligus memenuhi kebutuhan penggunaan sabu secara gratis.
“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250.000, hingga Rp 400.000,-dan untuk Extacy keuntungan sebesar Rp. 150.000,” imbuh Dodi.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap DN alias Boyo dan NR yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada RA.
Selain 9,640 gram sabu dan 30 tablet ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi penangkapan.
Barang bukti tersebut antara lain satu bendel plastik klip, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan, satu dompet warna hitam, satu pouch warna hitam, timbangan elektrik, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5,8 juta.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing HP Samsung dan iPhone.
RA selanjutnya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara penyidik masih memburu dua orang yang disebut sebagai pemasok sabu dan ekstasi kepada tersangka.

Belum ada komentar