SURABAYA, JAWA TIMUR — Nama Fu Liwen alias A Wen tercatat sebagai salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau scamming yang dibongkar di Surabaya.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby dan diklasifikasikan sebagai perkara penipuan. Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh bersama 40 terdakwa lainnya.
Namun, posisi Fu Liwen dalam perkara ini berbeda dengan sejumlah terdakwa lain. Berdasarkan informasi dalam konstruksi penyidikan, Fu Liwen alias A Wen disebut tidak bertugas sebagai operator yang berkomunikasi langsung dengan calon korban.
Ia justru disebut menjalankan peran sebagai pengawas di salah satu lokasi yang diduga digunakan jaringan tersebut, yakni sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan adanya pembagian tugas di antara orang-orang yang berada dalam jaringan.
Fu Liwen alias A Wen disebut berada pada posisi pengawas di lokasi Jalan Embong Kenongo. Sementara sejumlah terdakwa lainnya diduga bertugas sebagai operator yang menjalankan komunikasi dengan calon korban melalui telepon maupun sarana komunikasi elektronik.
Pembagian peran tersebut menjadi bagian penting dalam melihat dugaan pola kerja jaringan scamming yang diungkap polisi.
Operator berada di garis depan untuk berkomunikasi dengan target. Mereka diduga menggunakan berbagai identitas dan kedudukan palsu untuk membangun kepercayaan sekaligus menekan korban.
Di sisi lain, terdapat pihak yang disebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas di lokasi.
Dengan pola tersebut, dugaan operasi jaringan tidak hanya bergantung pada satu orang yang berhadapan langsung dengan korban. Aktivitas diduga dijalankan secara berkelompok dengan fungsi yang berbeda-beda.
Kasus tersebut mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.
Dari sebuah lokasi di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, polisi kemudian menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan daring.
Petugas menemukan sejumlah perangkat komunikasi, bilik, serta atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri. Polisi menemukan keterkaitan dengan sejumlah lokasi lain, termasuk di Solo dan Bali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa jaringan tersebut menggunakan berbagai identitas palsu untuk meyakinkan korban.
“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional,” kata Edy.
Dugaan pembagian tugas menjadi salah satu gambaran mengenai cara kerja jaringan tersebut.
Operator disebut berkomunikasi secara langsung dengan calon korban. Dalam menjalankan aksinya, mereka dapat menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, aparat kepolisian, ataupun pihak lain yang dianggap mempunyai kewenangan.
Cara tersebut diduga digunakan untuk menciptakan rasa percaya sekaligus memberikan tekanan kepada korban.
Sementara itu, pada lokasi tertentu terdapat pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas para operator.
Fu Liwen alias A Wen disebut berada dalam posisi tersebut di rumah Jalan Embong Kenongo, Surabaya.
Meski demikian, posisi sebagai pengawas tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang melakukan seluruh tindakan penipuan yang dilakukan operator.
Setiap peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Penyidikan polisi juga menemukan dugaan keterkaitan sejumlah lokasi yang berada di beberapa daerah.
Salah satunya adalah rumah di Jalan Ontorejo Nomor 32, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta.
Dalam uraian perkara, rumah tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng.
Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.
Sebelumnya, pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan Jun Meou bersama enam WNA asal China di Rest Area Tol Bawen, Semarang.
Kelompok tersebut disebut sebelumnya dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Rangkaian pengungkapan itu menunjukkan bahwa penyidikan polisi berkembang dari satu lokasi menuju sejumlah titik lain yang diduga mempunyai keterkaitan.
Dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby.
Selain Fu Liwen, perkara tersebut juga mencantumkan sejumlah nama terdakwa lain, di antaranya Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, serta terdakwa lainnya.
Nama Fu Liwen sebelumnya juga disebut dalam dokumen penyidikan perkara scamming tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, Fu Liwen disebut dengan nama Fu Liwen alias Awen alias AFA dan masuk dalam salah satu klaster perkara yang ditangani penyidik.
Perkara terhadap Fu Liwen dan 40 terdakwa lainnya kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Kedua Berkaitan dengan Informasi Elektronik
Dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan.
Informasi tersebut diduga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. dan Vinza Buananda Wijayanti, S.H., tertanggal 26 Agustus 2026.
Perkara ini memperlihatkan bahwa dugaan sindikat scamming yang dibongkar di Surabaya diduga memiliki struktur kerja berlapis.
Tidak hanya terdapat pihak yang berkomunikasi dengan korban, tetapi juga pihak yang disebut menjalankan fungsi pengawasan dan tugas pendukung lainnya.
Fu Liwen alias A Wen disebut sebagai pengawas di salah satu lokasi yang dikaitkan dengan jaringan tersebut. Namun, seluruh dugaan mengenai peran tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang harus diuji melalui proses persidangan.
Fu Liwen bersama 40 terdakwa lainnya memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, fakta mengenai sejauh mana peran Fu Liwen dalam dugaan jaringan scamming tersebut pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.

Belum ada komentar