SURABAYA, JAWA TIMUR – Jaringan penipuan daring atau scamming yang diduga beroperasi di Surabaya menyeret 41 warga negara asing (WNA) ke meja hijau. Para terdakwa berasal dari China, Taiwan, dan Jepang.
Perkara ini terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang yang berada di Surabaya. Penyelidikan polisi atas laporan tersebut kemudian berkembang hingga menemukan dugaan aktivitas penipuan daring yang melibatkan sejumlah WNA.
Kasus tersebut tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026. Salah satu terdakwa yang disebut dalam perkara ini adalah ZHUQILIN alias A XIONG.
Dalam surat dakwaan, perkara bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya tidak dapat dihubungi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, pada 22 April 2026, keduanya ditemukan berada di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Namun, penggeledahan rumah tersebut justru berkembang ke dugaan tindak pidana penipuan daring. Polisi disebut menemukan sejumlah alat komunikasi, bilik, hingga seragam kepolisian China.
Di lokasi itu juga ditemukan sejumlah WNA asal China dan Jepang. Setelah penindakan dilakukan, aparat kemudian mengejar WNA lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan telah berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa jaringan tersebut diduga tidak hanya beraktivitas di Surabaya. Sejumlah WNA disebut berpindah ke daerah lain setelah mengetahui adanya penangkapan.

Pada 28 April 2026, polisi disebut mengamankan JUN MEOU bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka sebelumnya disebut dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, untuk dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.
JUN MEOU dalam dakwaan disebut bekerja sebagai sopir untuk WANG KAI alias A FENG.
Sementara itu, sebuah rumah sewaan di Jalan Ontorejo, Serengan, Surakarta, disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab WANG KAI.
WANG KAI kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya. Dalam dakwaan, WANG KAI disebut menerangkan bahwa rumah di Solo tersebut digunakan untuk melakukan aksi penipuan daring.
Hasil investigasi gabungan Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Jepang, menurut jaksa, menemukan jejak digital yang mengarah pada dugaan penipuan terhadap sejumlah korban.
Salah satunya KIMURA MIHO. Dalam dakwaan disebutkan, pada 24 hingga 26 Maret 2026, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.
Komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi LINE. Korban disebut berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai KATAOKA HIDEKI dari Kepolisian Sannomiya, Prefektur Hyogo.
Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang melalui dark site. Pelaku disebut menakut-nakuti korban dengan ancaman penangkapan dan meminta korban mengikuti prosedur tertentu untuk membersihkan tuduhan tersebut.
Menurut dakwaan, korban kemudian diminta membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital tertentu.
Modus serupa disebut dialami NAKAMURA NORIKO. Korban awalnya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile. Komunikasi selanjutnya dialihkan kepada orang yang mengaku sebagai polisi Prefektur Hyogo.
Korban disebut dituduh terlibat pencucian uang dan bahkan menerima surat perintah penangkapan melalui LINE. Setelah dibuat takut, korban kemudian diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang telah ditentukan.
Jaksa dalam dakwaannya juga menguraikan dugaan penggunaan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban.
Dalam kasus JIAN YONGLIN, misalnya, pelaku disebut mengaku sebagai polisi Guangzhou dan menuduh korban terlibat pencucian uang.
Saat melakukan video call, orang yang mengaku bernama “Zhao” disebut menampilkan seragam polisi, latar belakang yang dibuat menyerupai ruang interogasi, serta surat perintah penahanan yang memuat nama dan segel resmi.
Korban kemudian disebut diancam akan ditahan apabila tidak bekerja sama. Korban juga diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarga dan diwajibkan melakukan pelaporan setiap hari.
Tekanan tersebut, menurut dakwaan, kemudian berujung pada penguasaan rekening korban.
Pada 12 Mei 2026, korban disebut mengizinkan pelaku mengoperasikan telepon genggamnya melalui aplikasi “Yunshi”. Dari rekening ICBC milik korban, disebut terjadi transfer sebesar 500.000 yuan.
Korban baru menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan setelah menerima pesan yang menunjukkan saldo rekeningnya tinggal sedikit di atas 2.000 yuan. Dalam dakwaan, total tiga transaksi yang dicatat mencapai 511.134,99 yuan.
Dakwaan juga menguraikan dugaan modus terhadap korban lain. Pelaku disebut menghubungi korban melalui telepon dan QQ dengan mengaku sebagai polisi Guangdong.
Korban disebut dituduh terlibat tindak pidana dan diminta menyediakan aset untuk kepentingan verifikasi. Pelaku bahkan disebut mengirimkan surat perintah penangkapan yang diklaim berasal dari Keamanan Publik Guangzhou.
Karena percaya dan takut terhadap ancaman tersebut, korban disebut menyerahkan uang sebesar 460.000 yuan. Saat melakukan video call, pelaku disebut menampilkan latar belakang yang menyerupai kantor kepolisian, lengkap dengan borgol dan dokumen yang dilengkapi segel resmi.
Sementara itu, WANG LIHUA disebut mengalami kerugian sebesar 241.992,63 yuan.
Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan kemudian Guangzhou. Pelaku menyampaikan bahwa identitas korban diduga digunakan untuk membuka rekening yang berkaitan dengan perkara pencucian uang.
Korban kemudian disebut diminta memasang aplikasi komunikasi serta aplikasi screen sharing “Yunshi Remote”. Melalui aplikasi tersebut, menurut dakwaan, pelaku dapat melihat sekaligus mengoperasikan telepon korban.
Akibatnya, korban disebut mengalami kerugian dengan total 241.992,63 yuan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa 41 terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Modus yang didakwakan antara lain menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Sejumlah korban yang disebut dalam dakwaan kedua antara lain JIANG YONGLIN, QIU DAOGING, WANG LIHUA, KIMURA MIHO, dan NAKAMURA NORIKO.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, SE., SH., MH., dan Vinza Buananda Wijayanti, SH., tertanggal 26 Agustus 2026.
Seluruh uraian mengenai keterlibatan para terdakwa, modus penipuan, serta kerugian para korban tersebut masih merupakan materi dakwaan penuntut umum yang harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar