SURABAYA, JAWA TIMUR – Upaya melarikan diri tak membuat seorang pengedar pil koplo berinisial AS (23) lolos dari kejaran aparat. Pria asal Jalan Hangtuah Gg. XX, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, itu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan membawa ribuan pil keras terlarang.
Dalam proses pengembangan kasus, AS sempat berusaha kabur dari kejaran petugas di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Aksi tersebut bahkan mengundang perhatian warga yang berada di sekitar Taman Apsari.
Sejumlah warga turut membantu petugas melakukan pengejaran. Bahkan, terdengar teriakan warga yang menyebut AS sebagai copet saat berusaha melarikan diri.
Penangkapan AS bermula pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka di sebuah SPBU di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga botol berisi tablet berwarna putih yang diduga merupakan sediaan farmasi jenis pil koplo dengan logo “Y” atau Yorindo.
“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh ribuan pil tersebut dengan cara membeli secara langsung kepada seorang berinisial DYT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” imbuh AKBP Dodi.
Menurut keterangan tersangka, transaksi dengan DYT dilakukan di pinggir jalan kawasan Jalan Sawahpulo, Surabaya. Tiga botol pil logo Y tersebut kemudian akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
AS diketahui menjual pil tersebut kepada sejumlah rekannya, di antaranya TKL dan PJI. Keduanya disebut telah memesan pil tersebut sebelumnya.
Untuk setiap botol, AS menjualnya dengan harga Rp800.000. Dengan harga kulak Rp633.000 per botol, tersangka mengantongi keuntungan sekitar Rp167.000 dari setiap botol yang berhasil terjual.
Polisi mengungkap AS telah menjalankan aktivitas jual beli pil koplo tersebut sejak Februari 2026. Dari bisnis ilegal itu, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi.
AS sempat mencoba melarikan diri ketika petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Tersangka berusaha kabur di sekitar Jalan Gubernur Suryo.
Petugas langsung melakukan pengejaran. Sejumlah warga yang sedang berada di sekitar Taman Apsari turut membantu aparat mengejar tersangka hingga akhirnya AS kembali berhasil diamankan.
Selain mengamankan 3.000 butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler iPhone 15 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-30XX-CAE.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Belum ada komentar