Dari Kamar Kontrakan ke Pembeli, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Sambikerep Surabaya

Foto: Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti sabu dari kamar kontrakan di Sambikerep Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Praktik tersebut terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan petugas pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BN, 29 tahun, asal Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu sejak Juni 2026.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, pada Senin (7/9).

Foto: Polisi mengamankan barang bukti sabu dari kamar kontrakan di Sambikerep Surabaya
Foto: Polisi mengamankan barang bukti sabu dari kamar kontrakan di Sambikerep Surabaya

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa BN sengaja menyewa satu kamar kontrakan yang kemudian digunakan untuk menyimpan sabu. Tempat tersebut diduga berfungsi sebagai gudang sementara sebelum narkotika diedarkan kepada para pembeli.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Ketiga paket tersebut masing-masing memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram. Jika dijumlahkan, total sabu yang diamankan polisi mencapai kurang lebih 9,57 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang tersebut di antaranya satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, BN diketahui memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam transaksi tersebut, BN disebut mendapatkan barang melalui seorang perantara berinisial AYP. Perantara tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh petugas.

Polisi juga mengungkap bahwa BN telah melakukan transaksi pembelian sabu melalui jaringan tersebut sebanyak lima kali. Sabu yang diperoleh kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas BN, termasuk memburu CA yang diduga menjadi pemasok sabu dalam perkara tersebut.

Belum ada komentar