KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Dugaan praktik kredit fiktif di Bank BRI Unit Kademangan, Kabupaten Blitar, mencuat. Persoalan tersebut kini tengah didalami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Blitar setelah seorang warga mengaku sertifikat tanah miliknya digunakan sebagai agunan kredit tanpa persetujuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan sekadar menyangkut pencairan kredit. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02016 atas nama Syamsul Huda, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, disebut telah beralih nama menjadi Gunadi Awaludin, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan. Sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan kredit senilai Rp82 juta di BRI Unit Kademangan.
Syamsul menyatakan dirinya merupakan pemilik sah SHM tersebut dengan objek tanah sawah seluas 2.125 meter persegi. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin kepada Gunadi untuk menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan kredit di BRI.
Persoalan itu terungkap setelah Syamsul mengetahui sertifikat yang sebelumnya masih tercatat atas namanya telah berubah kepemilikan. Padahal, pada 3 Desember 2024, Syamsul mengaku hanya melakukan pinjaman pribadi sebesar Rp27,8 juta yang digunakan untuk melunasi kewajibannya di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Blitar melalui seorang perantara bernama Agus Satyawan, yang disebut berprofesi sebagai biro jasa properti pada PT Glory Patria Wangi.
Menurut Syamsul, ketika sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan untuk kepentingan pinjaman di PNM, dokumen itu masih tercatat atas namanya. Sertifikat kemudian tetap berada dalam penguasaan pihak lain karena dirinya masih memiliki kewajiban terkait pinjaman tersebut.
Dari penelusuran LBH Cakra Tirta Mustika, muncul dugaan penggunaan modus pinjam nama. Gunadi disebut bersedia menjadi debitur dengan memperoleh kompensasi Rp2 juta. Identitas Gunadi bersama Binti Sofiah kemudian disebut digunakan dalam pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga kredit senilai Rp82 juta dicairkan.
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Perwakilan Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam rangkaian proses tersebut. Menurut dia, dugaan praktik itu tidak berdiri sendiri karena terdapat rantai perantara yang cukup panjang.
“SHM dari korban diduga dilempar dari satu perantara ke perantara lain hingga sampai ke tangan eksekutor yang memiliki akses ke oknum mantri bank. Ada rekayasa data agar kredit tetap cair meskipun profil nasabah tidak sesuai aturan,” ujar Wiwin.
Wiwin juga menyoroti proses perubahan nama SHM dari Syamsul Huda menjadi Gunadi Awaludin. LBH, kata dia, tengah mendalami apakah proses tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian prosedur, atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menyebut, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan hak atas tanah milik pihak lain tanpa dasar yang sah, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Namun, LBH masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.
Gunadi Awaludin saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa dirinya memang terlibat dalam pengajuan pinjaman di BRI Unit Kademangan. Namun, ia membantah sebagai pihak yang menguasai atau menikmati dana kredit tersebut.
Gunadi mengaku hanya diminta membantu oleh Muhamad Misbachudin, warga Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, untuk mengajukan pinjaman menggunakan namanya. Mengenai perubahan nama pada SHM, Gunadi menyebut dirinya mengetahui persoalan tersebut dari Misbachudin dan Agus.
“Setelah pencairan dari BRI, semua uangnya dibawa oleh Pak Misbah. Saya hanya dikasih Rp2 juta sebagai kompensasi dipakai atas nama,” kata Gunadi.
Keterangan Gunadi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena menunjukkan adanya pihak lain yang disebut berada di balik proses pengajuan kredit. Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak lain yang disebut Gunadi maupun LBH untuk mengonfirmasi peran mereka.
LBH Cakra Tirta Mustika menyatakan akan menelusuri aliran proses kredit, perubahan kepemilikan SHM, pihak yang mengurus dokumen, hingga mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum kredit dicairkan. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak internal perbankan apabila nantinya ditemukan bukti bahwa prosedur verifikasi dan analisis kredit tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kasus ini juga menempatkan aspek pengawasan perbankan sebagai pertanyaan penting: bagaimana sebuah kredit dapat dicairkan apabila benar debitur hanya meminjam nama, sementara aset milik orang lain disebut telah berubah kepemilikan dan kemudian dijadikan jaminan.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih meminta konfirmasi resmi dari manajemen BRI Cabang Blitar mengenai proses pengajuan kredit tersebut, mekanisme verifikasi dokumen agunan, status SHM Nomor 02016, serta langkah pengawasan internal yang dilakukan setelah persoalan ini mencuat.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Belum ada komentar