SURABAYA, JAWA TIMUR – Sengketa pelaksanaan lelang dua bidang tanah yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mulyosari Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya kembali memanas.
Perdebatan mencuat setelah Legal Opinion yang disusun Dr. H. Setiyono, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang tertanggal 31 Agustus 2026 menyoroti sejumlah aspek hukum dalam pelaksanaan lelang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1206 dan SHM Nomor 1681.
Dalam pendapat hukum tersebut, proses lelang dinilai memiliki sejumlah persoalan yang perlu dikaji. Bahkan, penyusun Legal Opinion menyimpulkan terdapat alasan untuk mempersoalkan keabsahan lelang dan merekomendasikan pembatalan Risalah Lelang Nomor 595/10.01/2025-01 tertanggal 7 Agustus 2025 apabila setelah pemeriksaan hukum ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, pendapat tersebut mendapat bantahan dari pihak pemenang lelang.
Kuasa Hukum Terlawan III, Bernike Hangesti dan Kezia Grace Harefa, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Mereka menyatakan proses lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami tetap dalam jawaban kami, bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur SEMA dan kami membelinya dari web lelang KPKLN yang resmi,” ujar kuasa hukum Terlawan III.
Pihak pemenang lelang juga menilai persoalan bermula dari adanya kewajiban debitur yang tidak dipenuhi.
Menurut mereka, ketika debitur dinilai tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan sesuai ketentuan hukum.
“Pelawan adalah pihak yang tidak bayar hutangnya atau wanprestasi,” tegasnya.
Kuasa hukum Terlawan III kemudian merujuk Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Ketentuan tersebut memberikan hak kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan eksekusi apabila debitur cidera janji.
Mereka juga menilai sengketa yang terjadi merupakan persoalan keperdataan.
“Berdasarkan pendapat ahli tadi, tidak ditemukan peristiwa pidana maka jelas permasalahan a quo adalah murni ranah keperdataan. Orang berhutang pastinya harus membayar,” ujarnya.
Argumentasi tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Pelawan, Reza Trianto dan Amelia.
Mereka menilai pemenang lelang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan persoalan utang-piutang antara BRI sebagai kreditur dan debitur. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar pemenang lelang ikut memberikan penilaian terhadap hubungan hukum tersebut.
“Pemenang lelang tidak ada hubungan hukum, tidak mengetahui dinamika utang piutang antara kreditur dengan debitur serta bukan kapasitasnya mengomentari hubungan hukum antara kreditur dengan debitur,” kata Reza dan Amelia dalam keterangannya.
Mereka kembali mempertanyakan alasan pemenang lelang membawa hubungan kreditur dan debitur dalam perkara tersebut.
“Untuk apa pemenang lelang mempersalahkan hubungan antara kreditur dan debitur?” ujarnya.
Kuasa hukum Pelawan juga membantah pernyataan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, kesimpulan itu tidak mencerminkan keseluruhan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan.
Mereka menyebut ahli justru menguraikan sejumlah dugaan perbuatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian, termasuk dugaan pelanggaran ketentuan pidana dan peraturan perundang-undangan.
“Ahli membahas banyak terdapat perbuatan pidana, seperti Pasal 391 jo Pasal 58 KUHP, Pasal 488 KUHP, korupsi dan UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan lain-lain,” kata Reza dan Amelia.
Menurut mereka, pihak pemenang lelang hadir setelah ahli menyampaikan pendapat sehingga dinilai tidak mengikuti seluruh uraian yang disampaikan dalam persidangan.
Persoalan lain yang diperdebatkan adalah dasar penetapan debitur sebagai pihak yang wanprestasi.
Kuasa hukum Pelawan menilai status wanprestasi tidak dapat hanya didasarkan pada klaim sepihak kreditur. Menurut mereka, status tersebut harus didukung bukti yang memadai.
“Wanprestasi tidak bisa diklaim sepihak. Harus ada bukti,” tegas Reza dan Amelia.
Mereka menyebut terdapat sedikitnya dua dokumen yang menurut pendapat ahli perlu diperhatikan. Pertama, pernyataan notariil debitur mengenai ketidakmampuannya membayar kewajiban. Kedua, pernyataan notariil mengenai penyerahan jaminan untuk dilelang oleh kreditur.
Namun, menurut kuasa hukum Pelawan, dokumen tersebut belum ditunjukkan dalam fakta persidangan.
“Fakta persidangan tidak ada bukti-bukti tersebut, sehingga itu hanya alasan BRI untuk melelang agunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Legal Opinion tertanggal 31 Agustus 2026 turut menguraikan proses pengajuan hingga pelaksanaan lelang kedua bidang tanah tersebut.
BRI Branch Office Mulyosari Surabaya disebut mengajukan permohonan lelang hak tanggungan kepada KPKNL Surabaya pada 21 April 2025.
Pada saat itu, sisa pokok kewajiban debitur disebut sekitar Rp2,25 miliar. Sementara BAP disebut sekitar Rp482,13 juta, sehingga total kewajiban mencapai kurang lebih Rp2,73 miliar.
Harga limit lelang pertama ditetapkan sebesar Rp1,35 miliar. Namun, pelaksanaan lelang pada 18 Juni 2025 tidak menghasilkan penawaran sehingga dinyatakan tidak laku.
BRI kemudian mengajukan daftar limit lelang baru kepada KPKNL pada 23 Juni 2025 dengan nilai yang lebih rendah, yakni Rp800 juta.
Pada pelaksanaan lelang berikutnya, dua objek tersebut akhirnya terjual dengan nilai Rp1,07 miliar. Transaksi tersebut dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor 595/10.01/2025-01 tertanggal 7 Agustus 2025.
Legal Opinion kemudian menyoroti sejumlah aspek, antara lain status objek, prosedur pemberitahuan lelang serta dasar penetapan nilai limit.
Penyusun pendapat hukum merekomendasikan agar Risalah Lelang tersebut dibatalkan apabila berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Legal Opinion tersebut bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak secara hukum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Di satu sisi, pihak pemenang lelang tetap menyatakan proses pembelian telah dilakukan melalui kanal lelang resmi KPKNL dan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum Pelawan masih mempersoalkan berbagai aspek, mulai dari dasar wanprestasi, status objek, prosedur pelaksanaan lelang, penetapan nilai limit hingga dugaan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, keabsahan proses lelang atas SHM Nomor 1206 dan SHM Nomor 1681 masih menjadi bagian dari sengketa yang harus diuji berdasarkan bukti-bukti serta argumentasi hukum para pihak.
Penilaian akhir mengenai dalil masing-masing pihak berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas setiap tudingan maupun dalil yang disampaikan pihak lainnya.

Belum ada komentar