SURABAYA, JAWA TIMUR – Penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terlapor Ismail, mantan komisaris PT Maju Terus Kawan, dipertanyakan kuasa hukum korban. Pasalnya, laporan yang dibuat sejak 2024 tersebut hingga kini belum juga memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Ismail disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Namun, hingga September 2026, tersangka disebut belum menjalani penahanan.
Kuasa hukum Mochamad Ali selaku korban, Bobyanto Gunawan, mengatakan perkara tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur melalui LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Ini sampai dengan sekarang, dari tahun 2024, sudah ditetapkan tersangka di tahun 2025. Tapi sampai dengan sekarang, belum ada dilakukan penahanan,” kata Bobyanto, Rabu (2/9/2026).
Bobyanto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, berkas perkara masih berada dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19.
Artinya, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 untuk selanjutnya dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Menurut Bobyanto, berkas perkara bahkan telah beberapa kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Sudah tiga kali berkas tersebut kembali lagi dan harus dipenuhi kembali. Nah, itu pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Ia mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara tersebut, terlebih status tersangka disebut telah ditetapkan sejak 2025.
Bobyanto menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang terjadi ketika Ismail masih menjabat sebagai komisaris.
Dugaan perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian awal terhadap Mochamad Ali, yang ketika itu menjabat sebagai direktur perusahaan, sekitar Rp3,25 miliar.
“Klien kami yang bernama Muhammad Ali mengalami kerugian sebagai direktur perusahaan senilai Rp3.250.000.000, kurang lebihnya di situ,” katanya.
Menurut Bobyanto, dugaan penyalahgunaan dana tersebut turut memengaruhi kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar modern di Jalan Tanjung Sari, Surabaya.
Bahkan, kondisi keuangan yang terganggu disebut berdampak terhadap operasional perusahaan.
“Perusahaan ini mengalami gangguan ekonomi karena ada penggelapan uang di dalam perusahaan itu yang dipakai secara pribadi. Sehingga perusahaan ini mengalami kegoyahan,” ujarnya.
Mochamad Ali mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut diketahui setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal. Penelusuran dilakukan, antara lain, melalui mutasi rekening dan pembukuan perusahaan.
Setelah perkara masuk ke proses hukum, menurut Ali, dilakukan audit eksternal yang disebut menemukan nilai kerugian lebih besar dibandingkan temuan awal.
“Kerugian yang awalnya kurang lebih Rp3,2 miliaran itu tembus sampai Rp10 miliar lebih kalau enggak salah. Itu setelah dilakukan audit eksternal,” ujar Ali.
Ali menyebut salah satu temuan yang dinilai paling mencolok adalah adanya transaksi transfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadi yang disebut atas nama tersangka.
“Yang paling mencolok dari mutasi rekening itu ada transfer uang dari PT ke rekening pribadi atas nama tersangkanya,” katanya.
Meski perkara telah berjalan melalui jalur hukum, Ali mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia berharap dana yang disebut sebagai kerugian perusahaan dapat dikembalikan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Ali meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
“Harapan saya sebenarnya ada asas kekeluargaan, uang yang diambil itu bisa dikembalikan untuk menutupi kerugian. Tapi kalau tidak, saya harap segera diproses,” ujarnya.
Bobyanto menambahkan, Ismail kini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris PT Maju Terus Kawan. Pemberhentian tersebut disebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB.
Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana undang-undang di Negara Republik Indonesia ini bisa tetap kita perjuangkan. Kerugiannya sudah ada, korbannya juga sudah ada, bagaimana kok ini tidak segera diproses,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan tersebut masih berstatus P-19.
“Masih P-19,” jelas Adnan.
Saat dikonfirmasi mengenai materi atau kekurangan berkas yang harus dipenuhi penyidik, Adnan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa peneliti.
“Itu ranahnya jaksa peneliti. Kami tidak bisa menyampaikan. Yang jelas ada hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki, baik materiil maupun formil dalam berkas dimaksud,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak Ismail terkait tudingan dugaan penggelapan tersebut maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Belum ada komentar