BABAK PLEDOI: Kuasa Hukum Minta Eko Yuwono Dibebaskan, Jaksa Dinilai Belum Buktikan Penggelapan

Foto: Kuasa hukum Eko Yuwono Andry Ermawan saat menyampaikan pembelaan dalam persidangan di Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Eko Yuwono memasuki agenda pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai jaksa penuntut umum belum mampu membuktikan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan.

Permintaan tersebut disampaikan Andry saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim, Rabu (2/9/2026).

Dalam pledoinya, Andry menguraikan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan. Menurut dia, fakta-fakta tersebut justru menunjukkan bahwa unsur pidana yang didakwakan kepada Eko Yuwono belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Andry menilai masih terdapat sejumlah hal mendasar yang belum berhasil dibuktikan jaksa, terutama tuduhan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan mengambil uang perusahaan.

“Di dalam pledoi itu sudah jelas, lengkap kita uraikan bahwa banyak hal yang harus masih dibuktikan oleh jaksa dalam perkara ini dari fakta. Jadi jaksa kami nilai masih kurang dalam membuktikan terdakwa ini melakukan penggelapan, adalah jabatan mengambil uang perusahaan dan sebagainya,” ujar Andry, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, tuduhan tersebut juga tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya aliran uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa.

Bagi Andry, tidak adanya bukti tersebut menjadi salah satu poin penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Tidak ada dalil yang mengatakan terdakwa ini adalah bersalah melakukan karena barang buktinya enggak ada. Tidak ada mens rea saja, tidak terbukti adanya mens rea, niat jahat daripada terdakwa,” tegasnya.

Andry juga menegaskan bahwa fakta persidangan menurut pihaknya tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima Eko Yuwono dari transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Dia justru menguntungkan perusahaan. Satu sen pun uang tidak ada masuk ke rekening pribadi daripada terdakwa sendiri. Itu yang penting,” katanya.

Ia kemudian menyinggung transaksi dengan Toko Bravo. Menurut Andry, pembayaran transaksi sekitar Rp564 juta justru disetorkan langsung ke rekening perusahaan.

“Kerugiannya gimana? Kecuali ada uang yang masuk, ini enggak ada. Sudah dibuktikan dalam fakta persidangan. Kita tanyakan kepada pimpinannya, kemudian Toko Bravo juga langsung membayar semua transaksi ke rekening perusahaan yang sebesar Rp564 juta,” jelasnya.

Menurut Andry, fakta tersebut semakin memperkuat argumentasi pembelaan bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan.

Selain merujuk pada fakta persidangan, tim kuasa hukum juga mendasarkan pembelaannya pada keterangan ahli Salahuddin.

Andry menilai keterangan ahli tersebut semakin memperjelas posisi hukum terdakwa dan memperkuat argumentasi bahwa unsur pidana dalam dakwaan belum terpenuhi.

“Apalagi didukung dengan keterangan ahli Salahuddin. Ini sudah jelas. Jadi tidak ada lagi alasan kalau kami memandang hakim tidak membebaskan terdakwa,” tegasnya.

Karena itu, Andry meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta dasar hukum yang dituangkan dalam nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan.

“Sudah harus bebas, enggak ada lagi alasan. Dasar hukum kita juga sudah kuat. Silakan nanti hakim mempertimbangkan dengan hati nurani yang paling dalam,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Andry juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam pengabdian terdakwa yang disebut telah bekerja selama 31 tahun di perusahaan tersebut.

“Kasihan dia sudah loyalitas selama 31 tahun bekerja di perusahaan tersebut, mengabdi,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

“Kami akan tanggapi yang mulia,” tutupnya.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas pledoi yang diajukan pihak terdakwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi hukum dalam perkara tersebut.

Belum ada komentar