SURABAYA, JAWA TIMUR – Upaya perdamaian dalam perkara perdata terkait dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya belum menemukan titik temu.
Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut kini masih berada dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mediasi perdana berlangsung pada Selasa (1/9/2026), namun masing-masing pihak masih mempertahankan argumentasi dan kepentingan hukumnya.
Perbedaan pandangan terutama terlihat dari materi gugatan yang diajukan penggugat, Indah Kuntari, dengan keberatan pihak tergugat yang mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing penggugat.
Usai mengikuti proses mediasi, Indah Kuntari menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukannya dalam kapasitas sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik.
Indah juga membantah apabila perkara tersebut dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu. Menurut dia, substansi gugatan berfokus pada dugaan persoalan administrasi pendidikan serta keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur Prijanto.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur yang disebut penggugat bermula dari jenjang D3 Kesehatan sebelum kemudian beralih ke jenjang S1 Ekonomi.
Peralihan tersebut dipertanyakan, khususnya mengenai mekanisme penyesuaian akademik, proses alih jenjang, hingga pencatatan data pendidikan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
«“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah.»
Selain riwayat pendidikan, penggugat juga mempersoalkan status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik yang berkaitan dengan ijazah Sukur.
Dalam gugatannya, Indah meminta adanya klarifikasi dan langkah administratif apabila pemeriksaan oleh pihak berwenang nantinya menemukan dugaan pelanggaran.
Gugatan tersebut tidak hanya diarahkan kepada Sukur Prijanto. Sri Wahyuni juga tercantum sebagai pihak tergugat karena dalam materi gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam sejumlah kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.
Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun kegiatan resmi, terutama yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.
Sementara terhadap UWP Surabaya, penggugat meminta adanya klarifikasi mengenai proses penerimaan mahasiswa, pelaksanaan perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur dalam PDDikti.
Penggugat juga meminta UWP mencabut, membatalkan, serta menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam pemeriksaan perkara nantinya terbukti terdapat pelanggaran.
Di sisi lain, pihak tergugat menyatakan keberatan terhadap sejumlah materi gugatan.
Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan dasar serta kepentingan hukum Indah Kuntari dalam mengajukan gugatan tersebut.
Menurut Dedy, persoalan utama yang perlu dipastikan adalah apakah penggugat mempunyai hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.
«“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.»
Dedy juga menyebut terdapat sejumlah tuntutan penggugat yang menurutnya perlu diperjelas dasar hukumnya.
Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat II serta meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat I.
Penggugat juga meminta Tergugat II menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat III, yakni UWP, untuk mencabut ijazah yang dipersoalkan.
Menurut Dedy, tuntutan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan dan kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara.
Pihak Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.
Pihak kampus menyatakan proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.
Atas dasar tersebut, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipersoalkan dan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Dalam tahapan mediasi, hakim mediator meminta masing-masing pihak menuangkan seluruh tanggapan dan keberatannya secara tertulis.
Mediasi berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.
Belum adanya titik temu dalam mediasi membuat peluang tercapainya perdamaian masih menghadapi tantangan.
Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan memiliki kesempatan untuk menguji dalil gugatan, menyampaikan jawaban, menghadirkan bukti, serta mempertahankan argumentasi hukum masing-masing.
Dengan demikian, polemik mengenai dugaan persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang menjadi materi gugatan masih akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
Perlu ditegaskan, seluruh dalil dalam perkara tersebut masih merupakan materi gugatan dan bantahan para pihak yang sedang diuji melalui proses hukum. Keabsahan atau tidaknya dalil tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara yang berjalan.

Belum ada komentar