Kecewa Perkara Jalan di Tempat, Pimpinan KSP Delta Pratama Blitar Akan Bersurat ke Irwasda Polda Jatim

Foto : Pimpinan KSP Delta Pratama Blitar Rofiq Syaifudin bersama LBH Cakram Perwakilan Blitar
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, penipuan, dan penggelapan di KSP Delta Pratama Kanigoro, Kabupaten Blitar, menuai sorotan.

Pasalnya, sejak laporan resmi diterima pada 19 Desember 2025, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Lebih dari delapan bulan berlalu, namun belum terlihat adanya kepastian peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Kondisi tersebut membuat Rofiq Syaifudin, selaku pimpinan KSP Delta Pratama Kanigoro sekaligus pelapor, mengaku kecewa. Ia menilai proses penanganan perkara oleh Unit Pidsus Polres Blitar belum memberikan kepastian hukum yang diharapkannya.

Berdasarkan surat Polres Blitar tertanggal 30 April 2026, penyidik menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Rofiq Syaifudin selaku pelapor, Vita Isnaini, Hermawan Pujianto, Umi Rohmiatin, Muhamad Heri Purnomo, Winaryo, Sunsufi Rifa Ferdiyaningsih, dan Edi Susilo.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan tidak terdapat hambatan dalam proses penanganannya.

Namun, penjelasan itu dinilai belum menjawab persoalan utama bagi pelapor, yakni kapan perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, menurut Rofiq, dugaan perbuatan yang dilaporkan telah menimbulkan kerugian terhadap KSP Delta Pratama Kanigoro hingga puluhan juta rupiah.

“Kami ini pelapor yang membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Rofiq kepada media ini, Jumat (28/8/2026).

Sorotan terhadap proses penyelidikan semakin menguat setelah muncul keterangan dari Umi Rohmiatin, pemilik BPKB Honda Brio yang disebut menjadi agunan di KSP Delta Pratama Kanigoro oleh Muhamad Heri Purnomo bersama Winaryo.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pelapor, Umi mengaku penyidik berinisial Aipda Hermawan dari Unit 2 Pidsus Polres Blitar disebut beberapa kali datang ke rumahnya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian Rofiq. Ia mempertanyakan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan perkara atau terdapat hal lain yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

“Di tengah sorotan terhadap lambannya penanganan perkara, kami melihat penyidik yang menangani perkara ini kurang responsif. Padahal, kami sebagai pelapor membutuhkan kepastian hukum,” kata Rofiq.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan KSP Delta Pratama Kanigoro sebagai pelapor. Lebih jauh, proses penanganan perkara menjadi bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, Rofiq menyatakan akan mengambil langkah dengan menyampaikan surat kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur. Surat tersebut rencananya berisi permintaan agar proses penanganan perkara di Polres Blitar mendapat perhatian dan pengawasan.

“Kami akan bersurat ke Irwasda Polda Jatim agar perkara ini mendapatkan perhatian dan pengawasan. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Rofiq berharap pengawasan dari tingkat Polda dapat memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aipda Hermawan selaku penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait proses penyelidikan maupun keterangan mengenai kedatangannya ke rumah Umi Rohmiatin.

Media ini masih membuka ruang bagi pihak Polres Blitar, termasuk penyidik yang menangani perkara, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

Perkara ini kini menjadi sorotan bukan hanya karena lamanya proses penyelidikan, tetapi juga karena tuntutan pelapor agar penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa konflik kepentingan.

Belum ada komentar