Ruko Dilelang, Gembok Dipotong: Liangga Widjadi Didakwa Suruh Karyawan Buka Paksa

Foto: Liangga Widjadi menjalani sidang dakwaan perkara dugaan perusakan gembok ruko di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –  Perkara dugaan perusakan gembok Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D Nomor 1, Kelurahan Sambikerep, Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Liangga Widjadi menyuruh karyawannya, Aris Prasetyo, merusak gembok ruko yang sebelumnya telah dilelang oleh Bank KEB Hana Indonesia.

Dalam surat dakwaan, aksi tersebut disebut terjadi pada 20 Agustus 2024 dan kembali dilakukan pada 3 September 2024.

Perkara ini bermula ketika Liangga Widjadi menjaminkan sejumlah sertifikat tanah kepada Bank KEB Hana Indonesia KC Surabaya Darmo Permai untuk memperoleh fasilitas kredit.

Salah satu aset yang menjadi jaminan adalah tanah dan bangunan Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D Nomor 1 dengan luas 136 meter persegi.

Foto: Liangga Widjadi menjalani sidang dakwaan perkara dugaan perusakan gembok ruko di PN Surabaya
Foto: Liangga Widjadi menjalani sidang dakwaan perkara dugaan perusakan gembok ruko di PN Surabaya

JPU menyebut Liangga mengalami tunggakan pembayaran sejak 25 Juli 2021. Total kewajiban kepada bank mencapai Rp11,18 miliar, yang terdiri atas pokok pinjaman, tunggakan bunga, dan denda.

Karena kewajiban tersebut tidak diselesaikan, Bank KEB Hana Indonesia mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Dalam proses lelang, Sophia Kusnadi dinyatakan sebagai pemenang dengan harga Rp2,39 miliar.

Sertifikat SHGB Nomor 2442 yang sebelumnya atas nama Ng Liangga Widjadi kemudian dibalik nama menjadi atas nama Sophia Kusnadi pada 12 Juli 2024. Status sertifikat itu selanjutnya ditingkatkan menjadi hak milik pada 29 Agustus 2024.

Sebelum perubahan status sertifikat tersebut, tepatnya pada 26 Juli 2024, Edward Rusli, suami Sophia Kusnadi, bersama sejumlah orang mendatangi ruko untuk memeriksa kondisi bangunan.

Menurut dakwaan JPU, ruko saat itu dalam keadaan kosong dan tidak terdapat barang di dalamnya.

Edward kemudian mengganti gembok pintu depan dan pintu samping ruko dengan gembok baru.

Namun, pada 20 Agustus 2024, Liangga disebut menyuruh Aris Prasetyo datang ke lokasi dengan alasan ada agen properti yang membawa calon pembeli.

Aris juga dibekali kunci gembok oleh Liangga.

Sesampainya di ruko, Aris mendapati dua gembok terpasang di pintu samping. Salah satunya dapat dibuka, sedangkan gembok lainnya tidak.

Aris kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada Liangga.

Dalam dakwaan, Liangga disebut memerintahkan Aris merusak gembok yang tidak dapat dibuka.

Aris kemudian membeli gergaji besi dan gembok baru. Gembok tersebut dipotong menggunakan gergaji hingga pintu samping ruko dapat dibuka.

Aksi serupa disebut kembali terjadi pada 3 September 2024.

JPU mendakwa Liangga kembali memerintahkan Aris datang ke ruko karena Nanang Abdi dan Susilo Adi akan melakukan pemeriksaan lokasi.

Setibanya di tempat, Aris kembali mendapati gembok yang terpasang tidak dapat dibuka.

Atas perintah Liangga, Aris membeli gergaji dan dua gembok baru. Gembok tersebut kemudian dipotong menggunakan gergaji hingga pintu samping ruko kembali terbuka.

Nanang Abdi dan Susilo Adi disebut ikut masuk ke dalam bangunan.

Di dalam ruko ditemukan sejumlah meja, sofa, dan kursi. Sementara di bagian depan terpasang banner bertuliskan “Obyek sedang dalam sengketa” serta papan nama Kantor Advokat Nanang Abdi, S.H. & Partners.

Perselisihan kemudian terjadi mengenai status kepemilikan ruko.

Pihak Sophia Kusnadi menyatakan bangunan tersebut telah menjadi miliknya. Sementara Nanang Abdi dan Susilo Adi menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Liangga Widjadi selaku kliennya.

JPU menyatakan Liangga mengetahui aset yang sebelumnya menjadi jaminan kredit tersebut telah dilelang dan menjadi milik Sophia Kusnadi.

Meski demikian, berdasarkan dakwaan, Liangga tetap berupaya menguasai aset tersebut dengan menyuruh Aris Prasetyo merusak gembok ruko.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Liangga Widjadi didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Belum ada komentar