Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Amankan 1,01 Kilogram Sabu dan 27 Tersangka 

Foto; Polres Tanjung Perak mengamankan barang bukti 1,01 kilogram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka.

Dari puluhan tersangka tersebut, 24 di antaranya merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bersih 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, serta uang tunai senilai Rp9.170.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Putrawan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan tersebut, para tersangka menjalankan modus menjualnya secara langsung kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Irwan, Senin (24/8/2026).

Foto; Polres Tanjung Perak mengamankan barang bukti 1,01 kilogram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Foto; Polres Tanjung Perak mengamankan barang bukti 1,01 kilogram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Selain mengamankan lebih dari satu kilogram sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang tersebut di antaranya 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, satu alat pres, serta satu unit kendaraan roda dua.

Jika dihitung berdasarkan asumsi harga sabu sebesar Rp1,2 juta per gram, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar menyita barang bukti dan menangkap para pelaku. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Dengan nilai mencapai milyaran rupiah, sedikitnya 10.100 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Irwan.

Sebanyak 27 tersangka yang kini telah ditahan akan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mereka terancam pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” pungkas Kapolres.

Belum ada komentar