KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Persoalan penguasaan sebidang sawah yang disebut dijadikan jaminan utang sebesar Rp20 juta berujung pada langkah hukum. Tatang Dwi Priyanggono, yang disebut sebagai Wakil Ketua RT 03/07 Lingkungan IV Bogangin, Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, diadukan ke LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA oleh pemilik sawah melalui kuasa hukumnya.
Ketua LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Perwakilan Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban tertanggal 22 Agustus 2026. Atas dasar surat kuasa tersebut, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada Tatang.
“Kita akan segera melayangkan somasi kepada oknum Wakil Ketua RT tersebut berdasarkan surat kuasa tanggal 22 Agustus 2026 dari korban,” ujar Wiwin Dwi Jatmiko, yang akrab disapa Erwin, Senin (24/8/2026).
Menurut Erwin, persoalan bermula ketika sawah milik kliennya disebut dijadikan jaminan atas utang sebesar Rp20 juta kepada Tatang. Dalam perkembangannya, kata dia, hak penguasaan atau penggarapan sawah tersebut kemudian menjadi persoalan karena pihak pemberi utang diduga mengambil alih pengelolaan lahan.
Erwin menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan utang-piutang, tetapi juga menyangkut hak atas penguasaan dan pemanfaatan tanah pertanian. Karena itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk menguji dasar penguasaan sawah tersebut, termasuk melalui jalur perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, pemanfaatan barang jaminan oleh pemberi pinjaman untuk kepentingan pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pemanfaatan objek jaminan harus didasarkan pada akad atau mekanisme yang sah dan tidak merugikan pihak yang memiliki utang.
Sementara dalam konteks hukum pertanahan, Erwin menyebut status tanah yang dijadikan jaminan utang tidak serta-merta menghapus hak pemilik asal atas tanah tersebut. Ia juga menyinggung ketentuan mengenai gadai tanah pertanian serta yurisprudensi yang mengatur batas waktu penguasaan dan hak pemilik untuk memperoleh kembali tanahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya pengiriman somasi tersebut sebagai penegasan atas tindakan Tatang Dwi Priyanggono selaku oknum Wakil Ketua RT tersebut. Klien kami akan mengambil langkah hukum secara perdata maupun pidana apabila tetap tidak ada itikad baik,” tegas Erwin.
Terpisah, Tatang Dwi Priyanggono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2026), membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan penyerobotan terhadap sawah tersebut.
Tatang mengklaim dirinya telah mengeluarkan uang sebesar Rp53 juta kepada seseorang bernama Puji. Menurut dia, transaksi tersebut berkaitan dengan kesepakatan jual beli yang sebelumnya telah dilakukan dengan pemilik sawah.
“Sudah ada kesepakatan jual beli dengan pemilik sawah,” kata Tatang saat dikonfirmasi media ini.
Dengan adanya bantahan tersebut, status penguasaan dan dasar transaksi atas sawah yang dipersoalkan masih menjadi pokok sengketa antara para pihak. LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA menyatakan akan menindaklanjutinya melalui somasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Belum ada komentar